Kamis, 4 Juni 2026

Jual Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Seorang Pemuda Jombang Ditangkap Polisi

Photo Author
- Minggu, 4 Februari 2024 | 10:59 WIB
Pria Jombang Pelaku Berinisial MK (34) dan barang bukti (foto istimewa)
Pria Jombang Pelaku Berinisial MK (34) dan barang bukti (foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Selama satu tahun pemuda inisial MK (24) warga Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang menjual narkotika jenis sabu-sabu demi judi sabung ayam.

Berdasarkan pengakuannya, uang dari hasil menjual barang haram itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, alasannya penghasilan dari pekerjaanya tidak cukup.

Baca Juga: Polres Pasbar Tangkap HA Pemuda Pengedar Sabu

Aksi MK tersebut akhirnya terhenti setelah anggota Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penyelidikan dan menangkapnya.

"Saya sudah edarkan narkoba mulai tahun kemarin, satu tahun terakhir," kata MK kepada penyidik Satresnarkoba Polres Jombang.

Selain mengedarkan, MK yang sehari-hari bekerja di sebuah pabrik itu juga mengonsumsi sabu-sabu. Ia mengedarkan narkoba itu kepada orang-orang yang dikenalnya.

Baca Juga: Berantas Narkoba, Polres Lamongan Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyebut, pihaknya menangkap MK di rumahnya Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Jombang pukul 05.30 WIB MK diciduk polisi saat sedang tidur.

"Penangkapan terhadap MK karena menyimpan narkotika jenis sabu dan terlibat dalam jaringan jual beli narkotika jenis sabu," kata AKP Komar, pada Sabtu (3/2/2024).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram; 1,08 gram; 1,08 gram; 0,30 gram; 0,28 gram dan 0,28 gram dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Komplotan Terduga Pengedar Sabu di Jombang

Ditemukan pula 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram; 1 sedotan plastik (skrop); 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram; 1 timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Dikatakan AKP Komar, sejumlah barang bukti sabu-sabu yang dimiliki tersangka itu hendak diedarkan kepada teman-teman terdekatnya.

"Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang sistem ranjau. Ia dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang disuatu tempat. Tersangka dan pemasok belum pernah ketemu," kata polisi asal Surabaya ini.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini