Kamis, 4 Juni 2026

Jual Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Seorang Pemuda Jombang Ditangkap Polisi

Photo Author
- Minggu, 4 Februari 2024 | 10:59 WIB
Pria Jombang Pelaku Berinisial MK (34) dan barang bukti (foto istimewa)
Pria Jombang Pelaku Berinisial MK (34) dan barang bukti (foto istimewa)

Baca Juga: Berantas Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Kristal putih tersebut, disebut Komar, dibeli MK dengan harga Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per gram. Kemudian dijual lagi seharga Rp1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah) per gram.

"Selain dipakai kebutuhan sehari-hari, keuntungan hasil jual sabu untuk judi sabung ayam, karena tersangka suka sabung ayam. Tersangka juga dapat untung bisa menikmati sabu-sabu gratis," katanya.

AKP Komar menambahkan, penangkapan MK dari penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi jika MK sudah satu tahun ini mengedarkan narkotika. Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga: Berdalih Menambah Penghasilan, Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

"Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan / atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas AKP Komar.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh jajarannya. Ia menegaskan tidak ada toleran bagi para pengedar maupun bandar narkoba di Kota Santri.

"Narkoba ini merusak generasi bangsa, jadi harus diberantas ke akarnya. Saya imbau masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk segera melaporkan kepada kami," tukas AKBP Eko Bagus Riyadi.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini