NAWACITAPOST.COM PADANG- Seorang pria berinisial HA (30) dari Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, ditangkap oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan Polres Pasaman Barat (Pasbar). HA diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di jalan lintas depan kantor Mapolsek Ranah Batahan, Jorong Muara Air Talang, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, pada Selasa (14/11/2023) malam.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, menyatakan bahwa penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan segera melakukan penyelidikan dan pemantauan, berhasil menghentikan mobil pelaku, sebuah sedan Toyota Soluna hitam dengan Nomor Polisi BA 1714 L.
"Pada penggeledahan, ditemukan empat paket sedang dan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok di lantai mobil. Barang bukti lainnya meliputi plastik klip, bong, handphone Oppo, kaca pirek, kotak rokok merk Panama, STNK, dan uang tunai Rp. 700.000," ujar Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, mengonfirmasi penangkapan HA yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Berdasarkan interogasi awal, pelaku membeli barang haram tersebut dari luar Provinsi Sumatera Barat dengan rencana penyebarannya di Kabupaten Pasaman Barat.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
Kepolisian Polres Pasaman Barat terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memberikan informasi terkait tindak pidana Narkotika.
Identitas yang memberikan informasi akan dirahasiakan untuk mempersempit ruang gerak pengedar dan pelaku kejahatan Narkotika.