Selanjutnya FZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, terhubung mulai tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2025.
Atas perbuatannya FZ diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Dipimpin Wakil Ketua Porkot Lubis, Dua Rapat Paripurna DPRD Rohul, Pandangan Umum Fraksi Dan Jawaban Pemerintah Disampaikan Bupati Anton.
Bupati Siak Ingin HUT Siak ke-26 dibuat Sederhana tapi Bermakna.
FGD Pembinaan Statistik Sektoral, Diskominfo dan BPS Siak Perkuat Sinergi Wujudkan Satu Data Siak
Polres Siak Amankan Dua Pelaku Pencurian Benda Cagar Budaya di Istana Siak
Dukung Proses Demokrasi, Kalapas Muara Teweh Hadiri Rapat Penetapan Kepala Daerah Terpilih Kab. Barito Utara