Sabtu, 17 Oktober 2026

Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Eks Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 24 September 2025 | 15:26 WIB

Selanjutnya FZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, terhubung mulai tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2025.

Atas perbuatannya FZ diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Tags

Artikel Terkait

Terkini