NAWACITAPOST.COM — Fotani Zai (FZ) mantan atau eks Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatra Utara, atas dugaan korupsi proyek Grand Design dan Design Engineering Detail (DED), pada Selasa (23/9/2025).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli, selain melakukan penetapan juga melakukan penahanan terhadap FZ dikarenakan terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp919.352.000 (sembilan ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada saat FZ menjadi Kepala Dinas Pariwisata selaku pengguna anggaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Kediaman Anggota DPRD Nganjuk Kedatangan Ratusan Massa
Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan adalah pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Selain itu, juga pada Grand Design dan DED di Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, serta Grand Design dan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu Kecamatan Afulu, yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara.
Parada Situmorang Kepala Kejari Gunungsitoli, melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, saat press release menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.2.22/Fd.1/09/2025, tanggal 23 September 2025.
"Kami juga sudah melakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Tersangka Nomor Print-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025, tanggal 23 September 2025," kata Yaatuloh, pada Selasa (23/9/2025).
Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, menurut Yaatuloh penyidik menemukan dugaan adanya kolaborasi yang dilakukan FZ dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebelum tender dilaksanakan.
"Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka FZ dengan PPK sebelum tender dilaksanakan, jadi mereka diduga sudah menentukan pemenang proyek yaitu CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana," terangnya.
Sebelumnya Kejari Gunungsitoli telah menetapkan tersangka yakni ISZ selaku PPK, dan dua rekanan penyedia yaitu JS dan GS, dalam kasus yang sama.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap FZ, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli, dan hasilnya dinyatakan sehat.
Baca Juga: Hari Kedua Kegiatan VCT Mobile dan Pemeriksaan IMS di Lapas Kelas IIB Amuntai Berjalan Lancar
Artikel Terkait
Dipimpin Wakil Ketua Porkot Lubis, Dua Rapat Paripurna DPRD Rohul, Pandangan Umum Fraksi Dan Jawaban Pemerintah Disampaikan Bupati Anton.
Bupati Siak Ingin HUT Siak ke-26 dibuat Sederhana tapi Bermakna.
FGD Pembinaan Statistik Sektoral, Diskominfo dan BPS Siak Perkuat Sinergi Wujudkan Satu Data Siak
Polres Siak Amankan Dua Pelaku Pencurian Benda Cagar Budaya di Istana Siak
Dukung Proses Demokrasi, Kalapas Muara Teweh Hadiri Rapat Penetapan Kepala Daerah Terpilih Kab. Barito Utara