Apa yang disampaikan oleh Irwil Wilayah I tentunya selaras dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak yang mengatakan bahwa tugas dan fungsi pada UPT harus dijalankan sebagaimana semestinya, dengan memperhatikan SOP dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Turut mendampingi Irwil I dalam kunjungan ini, yakni Kabid Pelayanan Kesehatan, Perawatan, Rehabilitasi, Pengeloalan Basan Baran dan Keamanan, Surianto dan Kasubbid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama, Rusdi.
Artikel Terkait
Kemenkumham Sulsel Akselerasikan Pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Kajang dan Kopi Arabika Kahayya Bulukumba
Selama Sepekan Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Mengharmonisasi 14 Rancangan Produk Hukum Daerah
Optimalkan Layanan AHU, Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Koordinasi Terkait Perseroan Perorangan di Kabupaten Sidrap
Kemenkumham Sulsel Dorong Rutan Sinjai dan Rutan Jeneponto Jadi Role Model Pelayanan Publik Berbasis HAM
PIPAS Kemenkumham Sulsel Gelar Tabur Bunga di TMP Panaikang Makassar