NAWACITAPOST.COM - Bernisial S Warga Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Korban dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam (Sajam) bantah tuduhan lTersangka Modus Investasi Bodong Dugaan Penggelapan Uang Rp 500 Juga dilaporkan di Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul).
Yang mana, tuduhan laporan Modus Investasi Bodong di Polres Rokan Hulu dilaporkan oleh Pasangan Suami Istri tersangka dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Sajam yang sudah ditahan sejak Jum'at, (11/7/2025) malam, masing-masing bernisial Y alias yul, laki - laki dan N alias Ana, perempuan, warga Kelurahan Kota Lama.
Namun menurut terlapor atau Korban S. didampingi suaminya Irwan S.Sitorus dan kuasa hukum nya Hendri, S.H., M.H, Laporan tuduhan itu diduga karena korban belum menerima perdamaian kasus yang menjerat pelapor atau tersangka yang juga ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/70/VI/2025/SPKT /Polsek kunto Darussalam/Polres Rohul/Polda Riau, tanggal 09 Juni 2025.
Bantahan laporan ini juga dibenarkan oleh Hendri juga Dosen Hukum Pidana Universitas Pasir Pengaraian usai mendampingi klaiennya S bersama suaminya diambil ketenangan nya di Ruangan Satreskrim Polres Rokan Hulu, Selasa, (15/7/2025).
"Benar kami mendampingi S. saat diambil keterangannya, namun tuduhan modus investasi dugaan Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan dari terlapor tersebut yang katanya Rp 330.000.000 hingga Rp 500 Juta dari sejumlah orang itu dari keterangan klaien kami, kami nyatakan tidak benar adanya, kalaupun adanya antara mereka utang piutang, itu masuk dalam Hukum perdata," jelas Hendri seperti diterima nawacitapost.com.
Lanjut Hendri, menduga laporan dugaan tuduhan terhadap klaien mereka tidak mendasar dibawa ke hukum pidana yang seharusnya Hukum perdata, itu pun kalau ada surat sah perjanjian-perjanjian mereka sesuai undang - undang dan peraturan yang berlaku pada saat menjalankan uang yang katanya itu modus Investasi, kalau benar ada yang didasarkan bukti awal.
"Karena dari cerita klaien kami, tuduhan pada laporan tersebut tidaklah benar, kalau laporan itu mereka red. merasa benar, silahkan mereka membuktikan, klaien kami bersedia memberikan keterangannya dan kalau tuduhan tersebut tidak terbukti, kami akan melaporkan kembali dugaan pencemaran nama baik." pungkasnya.
Artikel Terkait
Disanksi Melanggar Kode Etik Terbitkan Akta Otentik Sepihak, Oknum Notaris Resmi Dilaporkan, P.H Dan Pelapor Apresiasi Polres Rokan Hulu
Polres Rokan Hulu Terima Laporan Mahasiswi UPP Korban Diduga "Debkolektor Kampung" Tangkap Terduga Pelaku Indonesia Negara Hukum
Setelah Dilaporkan Di Polres Rokan Hulu, Diduga "Debkolektor Kampung" Diam-diam Kembalikan Sepeda Motor Ke Rumah Korban
Laporan Oknum Notaris Naik Ke Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Apresiasi Polres Rokan Hulu Dan Desak Periksa Terlapor
Gelar Perkara Di Satreskrim Polres Rokan Hulu, Dihadiri Terduga Pelaku, Korban Berharap Tidak Ada Yang Kebal Hukum