Jumat, 5 Juni 2026

Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Apotek SSF Dilaporkan ke Polsek Warujayeng

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 30 Juni 2025 | 22:05 WIB
Ahmad Ulinuha Ketua DPC LSM FAAM ketika laporan ke Polsek Warujayeng  (Istimewa)
Ahmad Ulinuha Ketua DPC LSM FAAM ketika laporan ke Polsek Warujayeng (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Diduga melakukan perbuatan melawan hukum, Apotek Sinar Sehat Farma (SSF), yang berlokasi di Jalan A Yani nomor 145, RT 001, RW 001, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan ke Polsek Warujayeng, Polres Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (30/6/2025).

Adapun yang melaporkan Apotek SSF adalah Ahmad Ulinuha Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (Faam) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Menurut Ahmad Ulinuha ketika diwawancarai mengatakan bahwa pelaporannya adalah terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola apotek.

Baca Juga: Terkait Putusan PTUN Surabaya, Ini Komentar Doktor Kondang dan LSM Faam

"Untuk poin-poin pelaporan diantaranya adalah, terkait dengan dugaan pelanggaran pemberian upah yang tertuang pada undang-undang nomor 13 tahun 2003, dan mempekerjakan pekerja tanpa perjanjian yang jelas," ucap pria yang akrab dipanggil Qodir kepada wartawan Nawacitapost.com.

Ahmad Ulinuha Ketua DPC LSM FAAM ketika diwawancarai (Sakera Nawacita)

Selain itu Qodir menjelaskan bahwa, juga ada dugaan pemerasan, dengan memberikan catatan rincian kepada mantan pekerja, yang dituduh menggelapkan sejumlah uang selama bekerja.

"Jadi pekerja selama bekerja dituduh menggelapkan uang Rp156.300.000 (seratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), yang dasar acuannya cuma dari rekaman CCTV (Closed Circuit Television), yang ditunjukkan kepada korban itu pada saat pembayaran go-food," terangnya.

Baca Juga: Kesiapan Capai 30 Persen, LSM Faam Akan Gelar Seminar Bedah APBD

Qodir menduga bahwa ada manipulasi terkait catatan rincian kerugian yang disampaikan kepada mantan pekerjaannya.

"Harapan kami, dikarenakan dua orang ini pernah berhubungan antara pekerja dan pemberi kerja, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa merugikan pihak manapun termasuk hak mantan pekerja," kata Qodir.

Qodir menambahkan, jika benar terjadi penggelapan, seharusnya dibuka secara transparan perihal kerugian keuangan yang telah di audit oleh badan resmi yang memiliki kewenangan, bukan berdasarkan audit internal mereka dan tanpa melibatkan mantan pekerja.

"Langkah-langkah yang sudah ditempuh DPC LSM FAAM, tadi melaporkan ke Polsek Warujayeng perihal perampasan 1 unit sepeda motor yang diambil pihak apotek, dikarenakan kejadiannya di wilayah Baron, jadi laporan diarahkan ke Polsek Baron," imbuhnya.

Baca Juga: Tanggapi Petani Gagal Panen, LSM FAAM Angkat Bicara, Beredar Banner Presiden RI Bersama Kepala Staf Kepresidenan

Qodir menegaskan bahwa sebelumnya dirinya sempat melakukan audiensi dengan pihak pengelola apotek, namun tidak menemukan titik temu.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini