Alvin menyebut banyak saksi yang dapat membenarkan kenyataan tersebut, dan bahwa kriminal-kriminal lainnya juga memiliki saksi-saksi yang melibatkan fakta serupa.
Baca Juga: Prabowo: Pers Sebagai Check dan Balance, Meski Kadang Membuat Sakit Hati
Sebagai informasi tambahan, Alvin Lim baru-baru ini dibebaskan murni dari masa tahanan sebagai akibat dari kasus pemalsuan dokumen surat di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin, 25 Desember 2023.
Alvin sebelumnya divonis dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Pernyataan kontroversial Alvin Lim menambah kompleksitas kasus-kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dan Bharada E.
Baca Juga: Dinsos Surabaya Jemput Bola Salurkan BLT Permakanan untuk KPM yang Sakit
Publik menantikan pengembangan lebih lanjut terkait fakta mengejutkan yang diungkapkan oleh Alvin Lim dan klamifikasi resmi dari pihak berwenang terkait dengan status dan kondisi kedua terpidana tersebut.
Artikel Terkait
Apel Perdana 2024, Kakanwil Sorta Gaungkan Peningkatan Kinerja
Torehkan Prestasi Tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Targetkan 10. 000 Permohonan Kekayaan Intelektual di Tahun 2024
Bangun Zona Integritas, Jajaran Satker Pengayoman Kumham Sumbar Tandatangani Komitmen Bersama
Perkuat Tugas dan Fungsi di Tahun 2024, Divisi Administrasi Kumham Sumbar Gelar Rapat Internal
Tingkatkan Mutu Pelayanan, Klinik Pratama Lapas Banjarbaru Peroleh Sertifikat Registrasi Fasyankes dari Kemenkes RI