Sabtu, 18 Juli 2026

Penyidik Dirkrimum Polda Riau Terima Bukti Surat, Korban Minta Pelaku Dugaan Penggelapan Penipuan Ditangkap, Pihak BRI Sering Datangi Rumahnya

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Selasa, 22 April 2025 | 16:52 WIB
Foto Kuasa Hukum Korban Hendri, SH, MH, CPLC. CPCLE dan Abdul Syarif, SH, MH Dampingi Klaien Mereka Sukirman Antar Bukti Surat Kepada Penyidik ​​Dirkrimum Polda Riau    (NAWACITAPOST.COM)
Foto Kuasa Hukum Korban Hendri, SH, MH, CPLC. CPCLE dan Abdul Syarif, SH, MH Dampingi Klaien Mereka Sukirman Antar Bukti Surat Kepada Penyidik ​​Dirkrimum Polda Riau (NAWACITAPOST.COM)
 NAWACITAPOST.COM  - Penyidik ​​Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum? Polda Riau di desak untuk menangkap pelaku yang diduga penggelapan dan penipuan berinisial RW, perempuan dkk.
 
Desakan Penangkapan tersangka ini dari Kuasa Hukum Korban Hendri, SH, MH, CPLC. BPK didampingi Abdul Syarif, SH, MH setelah mendampingi klaien mereka Sukiman mengantarkan bukti surat rekening koran dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), Selasa (22/4/2025)menjawab   nawacitapost.com  dihalaman Mako Polda Riau.
 
Kemudian desakan ini juga untuk adanya kepastian hukum, karena kalian sering datangi pihak BRI, dan objeknya rumah dan tanah klaien kami.
 
 
“Kami dari Kuasa Hukum menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Penyidik ​​Dirkrimum Polda Riau yang terus melakukan penyelidikan kasus yang sangat merugikan klaien kami. Kami rasa ini sudah menyediakan alat bukti untuk menentukan kepastian hukum, dengan harapan pelaku tak terduga ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, kasus ini sudah kurang lebih 6 bulan berjalan,” lanjut Abdul Syarif.
 
Yang mana kasus ini sambung Pengacara Sukiman, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/401/XI/2024/SPKT/Polda Riau Tanggal 13 November 2024 dan surat perintah penyidikan Nomor : SP/Sidik/22 /III/Res.1.11/2015/Dirkrimum tanggal 14 Maret 2025.
 
lanjut Hendri, SH.,MH., CPLC.CPCLE sebagai penasehat hukum dan ahli hukum pidana menyampaikan kasus sekarang ini menurutnya sudah jelas dan terang melakukan dugaan pidananya.
 
 
Dia memohon kepada penyidik ​​melalui Dirkrimum Secepatnya klinenya untuk mendapatkan kepastian hukum melalui proses gelar tersangka dan lebih lanjut ke kejaksaan dan pengadilan.
 
Hal ini agar klaiennya sudah bisa memberikan bukti kepada pihak bank agar tidak lagi pihak bank menagihnya perbulan kedepan, karena murni klaien kami benar-benar tertipu yang diduga dilakukan WS."ujar Hendri

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB