NAWACITAPOST.COM - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresarkoba) Polda Riau menggagalkan pengiriman 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi.
Barang haram itu, dipasok melalui jalur darat tujuan ke Kota Pekanbaru. Seorang pelaku diamankan inisial J, di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6/2024) kemarin.
“Tersangka yang kita amankan ini merupakan kurir dan juga pengedar,” kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti yang didampingi Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri, Kamis (20/6) dilansir Media Center Riau.
Baca Juga : terkait-temuan- kpk-27-ribu-hektar-aktivitas- tambang-ilegal-di-riau-dinas- esdm-riau-ngaku-belum-tahu
Dalam kasus ini, selain J, turut serta rekannya inisial S yang bertugas mengambil paket narkoba. "Tersangka J ini dalam kasus ini bertugas menunggu di atas motor, lalu bersama S membawa paket sabu ke Pekanbaru,” terang Manang.
Kronologisnya, jelas Manang, J dan S berangkat dari Bengkalis menggunakan motor setelah menjemput sabu dan pil ekstasi dan dibawa menggunakan dua tas ransel.
“Sebelum pengungkapan kami mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru,” kata Manang.
Baca Juga : mpnd-rokan- hulu-didesak-hasil-lapdumas- oknum-notaris-diduga- terbitkan-akta-sepihak-buka- ke-publik
Kemudian, tim Subdit II melakukan penyelidikan Survilence dan mapping jalan yang akan dilalui target, Selasa (18/6). Saat melakukan penyelidikan di lokasi, tiba-tiba melintas J dan S menggunakan satu unit motor serta membawa dua tas ransel.
“Saat dicegat keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit dan tim berhasil mengamankan tersangka J. Sedangkan, tersangka S berhasil kabur,” jelas Manang.
Dugaan sementara keduanya merupakan suruhan seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis. Hasil interogasi, keduanya mengaku mengakui diberikan upah Rp20 juta dari orang yang menyuruh.
Manang menjelaskan, tersangka J dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Kemudian, pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Manang.
Terakhir, kata Manang, pihaknya berhasil menyelamatkan 104.034 jiwa dari total harga seluruh narkoba yang disita senilai Rp12.103.400.000.
Artikel Terkait
Polda Riau Rapat Lintas Sektoral Ops KLK 2024, 62 Pos Disiagakan Pelayanan Masyarakat
Akhirnya Ditangkap Ditreserse Narkoba Polda Riau
Polda Riau Musnahkan BB Narkoba Jaringan Internasional Dan Himbau Berikan Informasi Kalau Ada Pelaku Di Daerahnya
Hadiri Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri Polda Riau, Sekda Rohul Sudah Ditindaklanjuti Sebelumnya
Polda Riau Tangkap Bandar Sabu di Pekanbaru Dan Sejumlah Amunisi Serta Senjata Api Diamankan