NAWACITApost.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel menggelar kegiatan Press Release Pendeportasian Warga Negara Belanda Inisial MAB dan Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Tahun 2023, Selasa (12/12).
Tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat Warga Negara Asing yang berkedudukan di Kota Palembang sedang berjualan makanan menggunakan satu buah food truck, saat diselidiki ternyata yang bersangkutan mengunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel, Mohammad Ridwan menegaskan yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sesuai pasal 122 huruf A Jo pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a, b, d dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya maka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, Pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal dan juga Deportasi dari Wilayah Indonesia" tandas Ridwan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam bidang keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memaparkan capaian kinerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2023.
"Pertama, seksi Lalu Lintas Keimigrasian subseksi Dokumen Perjalanan telah menerbitkan Paspor biasa 48 halaman berjumlah 42.899 dengan persentase kenaikan 15,47% dari tahun 2022 yang hanya berjumlah 37.152, Paspor Elektronik 48 Halaman berjumlah 12.794 dengan presentase kenaikan 273,87% dari tahun 2022 yang hanya berjumlah 3.422, Layanan Percepatan paspor berjumlah 1.881 dengan presentase kenaikan 190,3 % dari tahun 2022 yang hanya berjumlah 648, dan Eazy Passport berjumlah 30 dengan presentase kenaikan 30,43% dari tahun 2022 yang hanya berjumlah 23. Kemudian seksi Lalu Lintas Keimigrasian subseksi Pemeriksaan Keimigrasian telah melakukan clearance kedatangan terhadap 18.045 WNI dan 629 WNA melalui TPI Bandara SMB II Palembang, 5.468 WNI dan 10.847 WNA melalui TPI Boom Baru Palembang. Clearance keberangkatan terhadap 18.498 WNI dan 380 WNA
melalui TPI Bandara SMB II Palembang, 5.774 WNI & 14.776 WNA melalui TPI Boom Baru Palembang" ungkap Ridwan.