NAWACITApost.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian yang diajukan periode bulan Juni - Desember Tahun 2020. Arsip Fisik Substantif Keimigrasian yang dimusnahkan berupa dokumen permohonan paspor RI sejumlah 2384 dokumen, Kamis (16/11).
Acara Pemusnahan Arsip ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Muhammad Wahyuni beserta jajaran, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Deny Murdiyanti, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rudy Prasetyo beserta jajaran, dan Arsiparis Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Kalsel, Risky Amelia.
"Saya berharap dengan dilaksanakannya Pemusnahan Arsip ini, dapat terciptanya tertib pengelolaan arsip guna mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2019," ujar Wahyuni dalam sambutannya mengawali kegiatan ini.
Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin untuk meningkatkan kualitas layanan dan mematuhi standar tata kelola kearsipan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan tindakan rutin yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data-data yang sudah tidak relevan atau tidak diperlukan lagi.