Di tengah jeritan itu, sikap DPRD Kota Padangsidimpuan justru menjadi sorotan paling tajam. Kendati beberapa fraksi sempat mempertanyakan gagal totalnya indikator kinerja pendidikan, legislatif dinilai sengaja melempar handuk.
Tidak ada panitia khusus (Pansus), tidak ada pemanggilan paksa terhadap Kepala Dinas Pendidikan, dan tidak ada klarifikasi terbuka kepada publik. Pemotongan anggaran pemeliharaan sekolah demi pos anggaran lain yang tidak mendesak justru lolos dengan mulus atas persetujuan DPRD. Sikap "saling tutup mulut" ini memperkuat dugaan bahwa lembaga legislatif telah tersandera oleh jaringan keuntungan yang sama.
4 Rekomendasi Tuntutan Hukum yang Harus Segera Diambil:
Untuk mengurai benang kusut skema korupsi ini, aparat penegak hukum (Kejaksaan/KPK) didesak segera turun tangan dan melakukan tindakan represif:
-
Audit Forensik Rekening SimPel: Telusuri aliran setiap rupiah bantuan siswa secara digital, lacak IP Address dan user yang melakukan penarikan ilegal dari saldo para siswa.
-
Verifikasi Fisik Terbuka: Lakukan uji petik fisik ke seluruh sekolah yang diklaim "Selesai 100%", seret rekanan (kontraktor) dan oknum Dinas Pendidikan yang menandatangani berita acara fiktif.
-
Periksa Jaringan Konspirasi: Periksa keterkaitan sistematis antara Dinas Pendidikan, Walikota, hingga oknum Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait pemangkasan sepihak anggaran pemeliharaan sekolah.
-
Sita Dokumen & Aset: Lakukan penyitaan dokumen kontrak proyek sesegera mungkin guna menghindari upaya penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak yang terlibat.
Laporan: Lesmanan.H