Tito menambahkan bahwa semenjak tahun 2023 dirinya menjadi Kabid Sarpras memiliki komitmen, sehingga untuk memasang lampu PJU ada spesifikasi yang harus dipenuhi, mulai dari tiang, lampu, dan kabel.
"Jadi kabel harus standart yakni twisted 2x2,5, lampunya juga harus lampu outdoor yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), untuk tiang memakai ukuran 2 inc, jadi untuk tahun 2020 saya belum tahu aturannya seperti apa," imbuhnya.
Sementara Risal Yudha Wicaksono Manager PLN ULP Nganjuk, UP3 Mojokerto ketika dikonfirmasi perihal aturan menempelnya lampu PJU pada tiang listrik milik PLN, Dia mengatakan dirinya tidak mengetahui terkait dengan aturannya, dikarenakan aset tersebut merupakan milik Iconnet.
Baca Juga: Pemblokiran Siskeudes Dadapan Telah Dibuka, Ini Penjelasan Kepala Dinas PMD Nganjuk
"Terkait dengan perizinan adalah Iconnet, kami kan hanya operasional (sebenarnya tidak boleh), dan kebetulan pemasangan lampu PJU milik Desa Sidokare kan era saya, era manager yang lama, sehingga PLN tutup mata, dalam artian selama itu tidak mencuri dan untuk kemaslahatan masyarakat, itu dipersilahkan," kata Risal sapaan akrab Manager PLN ULP Nganjuk diruang kerjanya, Jalan Dr Soetomo nomor 38, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (18/6/2025).
Lanjut Risal, jika ada pencurian listrik, mungkin sudah ditindaklanjuti oleh Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), dikarenakan lampu PJU Desa Sidokare untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga dipersilahkan.
"Untuk terkait dengan Dop atau Bola Lampu (Bohlam) yang mati, setahu saya lampu PJU itu ada dua, yang pertama PJU yang ikut Dishub, yang kedua yang ikut Desa sendiri dan biasanya menggunakan Dana Desa (DD), sehingga terkait dengan perawatannya itu tidak ikut kita (PLN), karena itu termasuk Instalasi Listrik Milik Pelanggan (IML)," ujar mantan Manager PLN ULP Tulungagung itu kepada wartawan Nawacitapost.com.
Baca Juga: Resmi Jabat Asisten Administrasi Umum Setda Nganjuk, Ini Komitmen Yanto
Menurut Risal menyampaikan bahwa kalau secara aturan, dikarenakan yang memiliki aturan tersebut adalah Iconnet, sehingga ketika tidak memperbolehkan atau memperbolehkan mungkin sebuah kesalahan.
"Mungkin pada saat itu ada permohonan dari Pak Kepala Desa Sidokare (monggo diatur sendiri), namun saya tidak mengetahui untuk surat permohonannya, karena kan bukan pas saya ada di sini, cuman saya sempat bertanya kepada Manager yang lama terkait dengan surat (katanya sudah lupa), cuman kalau sempat berbicara tentang pemasangan lampu PJU Manager yang lama masih ingat," papar Risal yang menduduki jabatan Manager PLN ULP Nganjuk sejak Januari 2025 ini.
Ketika ditanya Manager PLN ULP Nganjuk pada tahun 2020 saat itu adalah Pak Wicaksono.
"Jadi kalau demi kemaslahatan masyarakat itu monggo. Sebenarnya yang diterapkan oleh Dishub sudah benar yaitu pakai tiang sendiri, lampu dan kabel juga ada spesifikasinya," pungkasnya.