flash-news

Lampu PJU Milik Desa Sidokare Tertempel di Tiang Milik PLN, Ini Penjelasan Manager PLN ULP Nganjuk

Rabu, 18 Juni 2025 | 21:54 WIB
Salah satu Lampu PJU milik Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang menempel pada tiang listrik PLN (Sakera Nawacita)

Baca Juga: Pemblokiran Siskeudes Dadapan Telah Dibuka, Ini Penjelasan Kepala Dinas PMD Nganjuk

Saat ditanya terkait dengan izin, Tito berkata hanya secara lisan, dikarenakan lampu PJU tersebut ada pada ruas jalan dan membantu penerangan jalan Kabupaten.

"Jadi begini, karena lampu tersebut berada pada ruas jalan Kabupaten, selama kami itu masih bisa mengampu, misalkan Watt-nya itu 900 kita hanya pakai satu lampu dan hanya 100 Watt, kan sisanya masih ada, sehingga kita mengizinkan (iya gak apa-apa), untuk penerangan masyarakat," tutur Tito.

Ketika dikonfirmasi terkait dengan juknis pemasangan lampu PJU dari Dishub, Tito mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 dirinya belum menduduki jabatan sebagai Kabid Sarpras Dishub Kabupaten Nganjuk, sehingga dimungkinkan pada tahun tersebut tidak perlu izin tertulis.

"Jadi mereka memasang, mungkin diizinkan. Tapi kalau tidak salah, pejabat terdahulu juga melakukan survei lapangan, dan mungkin juga mengetahui," urai Tito yang menduduki jabatan Kabid Sarpras Dishub Kabupaten Nganjuk mulai tahun 2023 ini.

Baca Juga: Resmi Jabat Asisten Administrasi Umum Setda Nganjuk, Ini Komitmen Yanto

Tito menambahkan bahwa semenjak tahun 2023 dirinya menjadi Kabid Sarpras memiliki komitmen, sehingga untuk memasang lampu PJU ada spesifikasi yang harus dipenuhi, mulai dari tiang, lampu, dan kabel.

"Jadi kabel harus standart yakni twisted 2x2,5, lampunya juga harus lampu outdoor yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), untuk tiang memakai ukuran 2 inc, jadi untuk tahun 2020 saya belum tahu aturannya seperti apa," imbuhnya.

Sementara Risal Yudha Wicaksono Manager PLN ULP Nganjuk, UP3 Mojokerto ketika dikonfirmasi perihal aturan menempelnya lampu PJU pada tiang listrik milik PLN, Dia mengatakan dirinya tidak mengetahui terkait dengan aturannya, dikarenakan aset tersebut merupakan milik Iconnet.

Baca Juga: Diduga Hina Warga Indonesia, Gabungan LSM Laporkan HRD PT SAI ke Polres Nganjuk

"Terkait dengan perizinan adalah Iconnet, kami kan hanya operasional (sebenarnya tidak boleh), dan kebetulan pemasangan lampu PJU milik Desa Sidokare kan era saya, era manager yang lama, sehingga PLN tutup mata, dalam artian selama itu tidak mencuri dan untuk kemaslahatan masyarakat, itu dipersilahkan," kata Risal sapaan akrab Manager PLN ULP Nganjuk diruang kerjanya, Jalan Dr Soetomo nomor 38, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (18/6/2025).

Lanjut Risal, jika ada pencurian listrik, mungkin sudah ditindaklanjuti oleh Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), dikarenakan lampu PJU Desa Sidokare untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga dipersilahkan.

"Untuk terkait dengan Dop atau Bola Lampu (Bohlam) yang mati, setahu saya lampu PJU itu ada dua, yang pertama PJU yang ikut Dishub, yang kedua yang ikut Desa sendiri dan biasanya menggunakan Dana Desa (DD), sehingga terkait dengan perawatannya itu tidak ikut kita (PLN), karena itu termasuk Instalasi Listrik Milik Pelanggan (IML)," ujar mantan Manager PLN ULP Tulungagung itu kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinas PMD Nganjuk: Kasusnya Berbeda Dengan Desa Dadapan

Menurut Risal menyampaikan bahwa kalau secara aturan, dikarenakan yang memiliki aturan tersebut adalah Iconnet, sehingga ketika tidak memperbolehkan atau memperbolehkan mungkin sebuah kesalahan.

Halaman:

Tags

Terkini