Rabu, 29 Juli 2026

Gelar Prestasi Rp474 Miliar, Klarifikasi Bea Cukai Batam Justru Telanjangi Kelemahan Intelijen Kepabeanan

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 28 Juli 2026 | 20:40 WIB
Kantor Bea Cukai KPU Batam (Bazo Nawacita)
Kantor Bea Cukai KPU Batam (Bazo Nawacita)

NAWACITAPOST.COMKantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam baru saja merilis performa gemilang Semester I Tahun 2026 dengan catatan 554 kali penindakan dan kontribusi penerimaan negara mencapai Rp474,86 miliar. Namun, di balik capaian angka megah tersebut, PT Media Nawacita Indonesia melayangkan surat permohonan konfirmasi pada tanggal 20 Juli 2026 guna mempertanyakan kepastian hukum serta status para pelaku di balik deretan kasus penyelundupan komoditas kakap.

Tepat pada Senin (27/07/2026), Humas Bea Cukai Batam melalui stafnya, Jerry, mengirimkan dokumen tanggapan resmi kepada Perwakilan Kantor Media Nawacita Indonesia Provinsi Kepri. Lembar klarifikasi yang sedianya bertujuan meluruskan persepsi publik ini justru memicu analisis kritis mendalam mengenai titik lemah pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan di wilayah perbatasan nasional.

Berikut tiga poin krusial yang menjadi sorotan tajam publik terkait pola penanganan perkara oleh otoritas kepabeanan Batam:

Baca Juga: Ketegangan Memuncak! Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf Usai Sebut Wartawan 'Gak Punya Otak'

Pola Klasik Pelaku Kabur Memutus Mata Rantai Cukong

Dalam penanganan perkara rokok ilegal hasil Operasi ASAP (sitaan 420 ribu batang pada Januari dan 1,12 juta batang pada Maret), serta kasus penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL), pihak Bea Cukai mengonfirmasi bahwa para pelaku melarikan diri di lapangan dengan meninggalkan barang bukti beserta sarana pengangkutnya.

Pola berulang ini dinilai mencerminkan kelemahan pada fungsi intelijen taktis dan strategi penyergapan hulu. Karena tidak adanya penangkapan fisik terhadap aktor di lapangan, status penanganan perkara mandek pada penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Akibatnya, mata rantai penyelundupan terputus dan para cukong atau pemilik modal utama sulit tersentuh hukum.

Penyelesaian Administratif Kasus Emas Rp1,3 Miliar

Terkait penindakan terhadap 223 keping emas bernilai tinggi, Bea Cukai Batam mengonfirmasi tidak ada proses pidana yang berjalan. Kasus dinyatakan selesai setelah pemilik barang merampungkan dokumen PPFTZ Pengeluaran ke TLDDP dan melunasi total kewajiban perpajakan kepada negara sebesar Rp1.319.334.000.

Baca Juga: Publik Bertanya-Tanya, Mengapa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Kunjung Masuk Bui?

Kendati langkah ini berhasil memulihkan kerugian kas negara secara instan, penerapan paradigma hukum administratif ini dinilai mencederai rasa keadilan publik. Kebijakan ini dianggap memberikan celah kelonggaran bagi pemilik modal besar untuk "memutihkan" pelanggaran kepabeanan mereka hanya dengan membayar denda setelah aksi mereka ketahuan petugas, sehingga dinilai gagal memberikan efek jera yang masif.

Dominasi Jalur Hilir pada Sitaan Pakaian Bekas (Ballpress)

Mengenai penahanan 2.320 koli pakaian bekas sepanjang 2026, Bea Cukai Batam mengakui bahwa sebagian besar kasus didominasi oleh modus operandi barang bawaan penumpang. Para pelaku sengaja melewatkan barang tanpa mengakui kepemilikannya dan langsung kabur meninggalkan koper mereka begitu mengetahui adanya pemeriksaan ketat.

Dominasi penindakan berskala ritel ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di jalur hulu. Fokus penegakan hukum dinilai masih terjebak di area hilir (penumpang), sementara pintu masuk utama kontainer-kontainer ballpress berskala besar yang kerap memanfaatkan pelabuhan tidak resmi alias pelabuhan tikus dinilai belum mendapatkan porsi penindakan yang sebanding.

Sinergi Penegakan Hukum Narkotika

Di sisi lain, Sekretaris DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Kepulauan Riau, Guridno Pria Sitio mendesak Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen tegas dan akurat dalam penanganan perkara narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dan vape mengandung Etomidate.

Baca Juga: Pecah Kongsi! Frank Hutapea Bongkar Topeng 'Pencitraan' Hotman Paris di Kasus Eks Jampidsus

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini