"Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor, dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan," terang IPDA Ruslan, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Wartawan Nawacita Diduga Dijadikan Bola Pingpong DPRD Padangsidimpuan!
Atas perbuatan biadabnya, tersangka D kini meringkuk di tahanan dan dijerat Pasal 415 huruf (b) jo pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, publik terus mendesak agar oknum guru AIK yang menyerahkan korban turut mendapat sanksi hukum dan etik setimpal.(***)
Artikel Terkait
Hotman Paris Mendadak Mundur, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kehilangan Benteng Utama!
Viral! Siswa SD Grobogan Santap MBG di Antara Puing Bangunan Ambruk
Buntut Skandal Flexing Anaknya, Pejabat Gayo Lues Akhirnya Resmi Tanggalkan Jabatan
Momen Emosional: Nanik S Deyang Bagikan Foto saat Dijenguk Hasan Nasbi
Panas! Dilaporkan Organisasi Wartawan, Hotman Paris Sebut Laporan Polisi Tak Punya Legal Standing