Jumat, 3 Juli 2026

Gerbang Rumah Terkunci PKL: Ketika Jeritan Warga Dicueki Satpol PP Padangsidimpuan Berbulan-bulan

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 2 Juli 2026 | 20:54 WIB
Rekaman CCTV parkiran yang berada tepat di depan gerbang pemilik rumah (Istimewa)
Rekaman CCTV parkiran yang berada tepat di depan gerbang pemilik rumah (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM – Apa jadinya jika hak anda untuk keluar-masuk rumah sendiri dirampas oleh semrawutnya kota, sementara penegak Perda memilih menutup mata? Itulah ironi getir yang harus ditelan bulat-bulat oleh H Amar Soripada Siregar, warga Jalan Mesjid Baru No. 29, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Berbulan-bulan lamanya, akses pintu gerbang rumahnya lumpuh total. Bukan karena dikunci dari dalam, melainkan dibentengi oleh menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kepungan lokasi parkir liar yang tak terkendali.

Nahasnya, jeritan keberatan yang dilayangkan sejak Februari 2026 ke Korps Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan layaknya melempar garam ke laut—hilang tanpa bekas, tak digubris sama sekali.

Baca Juga: Misteri Ruang Gelap Anggaran Media Batam: Perwako Kabur, Kominfo Berlindung di Balik Dalih Rahasia Dinas

Melawan Hukum di Depan Rumah: Dugaan Pungli Menjamur

Parkiran kendaraan bermotor berdasarkan pantauan CCTV pemilik rumah (Istimewa)

Sikap apatis dari para pemangku kebijakan ini memicu tanda tanya besar. Pembiaran yang berlangsung berlarut-larut ini diduga kuat telah menyuburkan ladang pungutan liar (pungli) di atas penderitaan warga.

Padahal, jika merujuk pada payung hukum yang sah, apa yang terjadi di depan kediaman H Amar adalah pelanggaran telanjang terhadap konstitusi daerah:

  • Perda Kota Padangsidimpuan No. 08 Tahun 2005 & Perda No. 41 Tahun 2003 Pasal 9: Secara mutlak melarang PKL menggunakan fasilitas umum, trotoar, dan bahu jalan untuk aktivitas berdagang.

  • UU LLAJ No. 22 Tahun 2009: Menegaskan bahwa kantong parkir tidak boleh mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

  • Pasal 671 KUHPerdata: Menjamin hak akses penuh pemilik rumah atas propertinya. Menghalangi gerbang rumah warga adalah tindakan melawan hukum!

Baca Juga: Ratusan Miliar Belanja Di Atas Kertas, PAD Bocor Diduga Ada yang Dilindungi!

Lebih miris lagi, lokasi yang diserobot ini berada di kawasan rumah ibadah (Mesjid), yang seharusnya steril demi menjaga kekhusyukan masyarakat dalam beribadah.

Respon Kilat yang Terlambat

Para PKL yang berada di sekitar rumah (Istimewa)

Ketika dikonfirmasi oleh awak media mengenai pembiaran berbulan-bulan ini, Zulkifli Lubis Kasatpol PP Padangsidimpuan, hanya memberikan jawaban normatif dan singkat.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini