Baca Juga: DBMSDA Dobrak Kebuntuan: Proyek Krusial Siap Dieksekusi 3 Bulan Lagi, Anggaran Dipastikan Aman!
Alarm Merah Perlindungan Buruh
Kasus PT Trijaya Tirta Dharma ini pun memantik sorotan tajam dari pengamat ketenagakerjaan. Kasus ini dinilai menjadi "alarm merah" dan pengingat krusial bahwa perlindungan hak buruh pasca-PHK di Indonesia masih rapuh. Pesangon bukanlah opsi, melainkan kewajiban hukum yang mutlak dipenuhi oleh perusahaan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Trijaya Tirta Dharma belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan mantan karyawannya. Setali tiga uang, Gubernur Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung juga belum memberikan tanggapan resmi mengenai desakan para buruh.
Satu hal yang pasti: para eks karyawan menegaskan bahwa ini barulah permulaan. Mereka bersumpah akan terus menggalang kekuatan dan turun ke jalan sampai keadilan benar-benar berpihak pada keringat yang telah mereka korbankan.(AMRULLOH)
Artikel Terkait
Gebrakan Global! Universitas Esa Unggul x Arizona State University Cetak Talenta Masa Depan Lewat Kampus Baru
Sentuhan Kasih dan Kolaborasi Hebat, Pelepasan Siswa TK Tarakanita Solo Baru Berlangsung Meriah!
Lampung "Amsyong" Ratusan Miliar, Kereta Batu Bara KAI Dikritik Tajam!
Bumi Memanggil! Aksi Nyata Kota Bekasi Menjaga Masa Depan di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Takhta, Kopi, dan Perlawanan terhadap Stigma di Istana Kadriah