Warga Kota Padangsidimpuan kini menuntut tiga hal utama:
- Buka Data Penerima (By Name By Address): Agar masyarakat bisa melakukan kroscek mandiri.
- Audit Investigatif dari BPK/Inspektorat: Untuk melacak keberadaan dana Rp 4 Miliar dan bantuan kementerian lainnya.
- Tanggung Jawab Kepala Daerah: Walikota harus bicara langsung dan tidak "bersembunyi" di balik narasi pihak luar.
Baca Juga: Jeritan Sunyi Pemkot Bekasi di Balik Tragedi Berdarah Terabaikan Sejak Tahun 2022
Negara hukum menuntut transparansi; jika bantuan untuk rakyat kecil saja bisa "menguap" di tengah jalan tanpa penjelasan sah, maka integritas Pemerintah Kota Padangsidimpuan berada di titik nadir.
Artikel Terkait
Bogor Membara: PWRI "Gedor" Hiswana Migas, Cium Aroma Busuk Permainan Harga LPG!
Guncang Tangerang! Wamenaker Tegaskan BUMN Adalah Benteng Ekonomi
Otoli zebua: Ephorus HKBP Memahami Ajaran Kasih Tuhan Yesus
Teka-Teki Dana Triliunan Pascabencana, Mengapa Padangsidimpuan Masih "Mati Suri" Saat Tapsel Mulai Bersemi?
Sang Arsitek Mutu: Profil Prof. Budi Djatmiko, Maestro Transformasi Pendidikan dan Bisnis Indonesia