"Meskipun koordinator BPP berperan dalam pengawasan, pengawasan pupuk bersubsidi juga melibatkan berbagai pihak, seperti Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP)," urainya.
Suprapto menjelaskan bahwa KPPP adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida di tingkat daerah, sementara PPL bertugas langsung di lapangan untuk mendampingi petani dan melakukan pengawasan penyaluran pupuk.
"Dalam hal ini juga tidak meninggalkan distributor dan Kios Pupuk, karena mereka adalah pihak yang mendistribusikan dan menjual pupuk bersubsidi kepada petani," terangnya.
Dengan adanya koordinasi dan kerjasama dari semua pihak terkait, Suprapto berharap penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan harga yang ditetapkan, sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan khususnya di Kabupaten Nganjuk umumnya Nasional," pungkasnya.
Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Laksanakan Reses
Terpisah M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan bahwa, penjualan pupuk bersubsidi wajib sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Penyalur pupuk bersubsidi di tingkat pengecer (Lini IV) wajib menjual pupuk sesuai HET yang berlaku," ucap pengasuh utama yayasan Mamba'ul Khoirot Tanjunganom, Nganjuk ini, pada Kamis (21/8/2025).
Pria yang akrab disapa Nasik menegaskan bahwa, HET untuk pupuk bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku untuk penjualan kepada petani.
Baca Juga: Jaring Aspirasi Masyarakat, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk Lakukan Reses
"Penyalur pupuk bersubsidi, terutama pengecer resmi, memiliki kewajiban untuk menjual pupuk sesuai dengan HET yang berlaku," jelas alumni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bahrul Ulum Tambakberas Jombang ini.
Menurutnya, menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.
"Jadi penjualan pupuk bersubsidi sesuai dengan HET ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi yang terjangkau bagi petani," kata eks Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Nganjuk itu.
Nasik menambahkan bahwa, pemerintah dan pihak terkait wajib melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi, untuk memastikan kepatuhan terhadap HET.
Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Nganjuk Sahkan Dua Raperda
Artikel Terkait
Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara
Menanggapi Kendaraan Operasional yang Belum Pasang TNKB yang Berlaku, Komisi I DPRD Nganjuk Panggil BPKAD
Hormati Hari Raya Idul Adha, DPRD Kabupaten Nganjuk Sembelih Dua Hewan Kurban
Digelar Secara Tertutup, DPRD Kabupaten Nganjuk Laksanakan Rapat Kerja dan Dengar Pendapat Awal
Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna