Minggu, 19 Juli 2026

Menanggapi Kendaraan Operasional yang Belum Pasang TNKB yang Berlaku, Komisi I DPRD Nganjuk Panggil BPKAD

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 23 Mei 2025 | 06:00 WIB
Harianto Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk  (Istimewa)
Harianto Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Menanggapi kendaraan operasional yang belum memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berlaku, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk berencana akan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pada berita sebelumnya yang berjudul "Terkait Tiga Kendaraan Operasional yang Diduga Belum Perpanjang TNKB, DLH Kabupaten Nganjuk Memilih Bungkam" Supardi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) saat konfirmasi menyampaikan bahwa kendaraan operasional tersebut sudah diperpanjang sebelum jatuh tempo, namun ketika mendapatkan plat nomor baru kesulitan untuk memasang dikarenakan yang menggunakan adalah seorang wanita.

Harianto Ketua Ketua Komisi I bidang pemerintahan dan hukum ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya berencana akan mengundang bagian aset dalam hal tersebut adalah BPKAD Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Terima Dua Raperda, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna

"Kita akan mengundang bagian aset untuk klarifikasi, sejauh mana hal tersebut terjadi, jika terjadi pelanggaran hukum ya harusnya bisa ditindak," kata Harianto kepada wartawan Nawacitapost.com melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, pada Kamis (22/5/2025).

Harianto mengungkapkan bahwa kejadian tersebut menduga ada pelanggaran secara proporsional dikarenakan sudah tahun 2025 masih menggunakan plat nomor tahun 2023 dan tahun 2024.

"Kalau saat ini sudah tahun 2025, mereka masih menggunakan atau memakai plat nomor tahun 2023 dan tahun 2024, apalagi saya juga membaca ada yang diganti platnya dari warna merah menjadi warna putih itu sudah merupakan sebuah pelanggaran secara proporsional," terangnya.

Baca Juga: Agenda Penyampaian dan Penyerahan 37 Rekomendasi, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna

Harianto menegaskan bahwa atas nama komisi akan mengundang bagian aset (BPKAD red), ayo memberikan klarifikasi seperti apa aturan-aturan dalam penggunaan inventaris kendaraan operasional dinas.

"Nanti kita akan undang bagian aset, seperti apa aturan-aturannya untuk bisa menggunakan kendaraan operasional dinas. Seharusnya bagian aset harusnya lebih serius menyikapi ini semuanya, tidak hanya mencatat saja, namun juga melakukan monitoring bagaimana penggunaan aset itu bisa digunakan dengan baik," pungkasnya.

 

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengambil Hikmah Perjuangan Kader NU Ketika Di PPP

Selasa, 27 Agustus 2024 | 06:00 WIB

Makna Strategis Elektabilitas Dalam Pilkada Tahun 2024

Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:47 WIB

Pentingnya Memahami Rekam Jejak Kandidat Bupati

Minggu, 11 Agustus 2024 | 20:27 WIB

Jangan Jadikan Uang Jadi Tuhanmu

Jumat, 9 Agustus 2024 | 08:43 WIB

Mewaspadai Oportunis Politik dalam Pilkada 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 | 20:22 WIB