Sabtu, 13 Juni 2026

Agenda Penyampaian dan Penyerahan 37 Rekomendasi, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 16 Mei 2025 | 12:48 WIB
Jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk ketika rapat paripurna penyampaian dan penyerahan 37 rekomendasi kepada Bupati (Istimewa)
Jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk ketika rapat paripurna penyampaian dan penyerahan 37 rekomendasi kepada Bupati (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Agenda penyampaian dan penyerahan 37 rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nganjuk tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna, pada pada Rabu (14/5/2025).

Pantauan wartawan Nawacitapost.com rapat paripurna digelar diruang rapat paripurna DPRD Nganjuk, Jalan Gatot Subroto Nomor 1, Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Turut hadir dalam rapat paripurna, jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nganjuk.

Baca Juga: Bahas Isu Praktik Penahanan Ijazah, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Kerja dan Dengar Pendapat

Agenda penyampaian rekomendasi DPRD dibacakan oleh Edy Santoso Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Edy Santoso menyampaikan 37 rekomendasi penting tersebut agar dapat ditingkatkan di tahun 2025.

Tatit Heru Tjahjono Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk ketika menyerahkan 37 rekomendasi kepada Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi (Istimewa)

Tatit Heru Tjahjono Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk menyerahkan secara resmi 37 poin rekomendasi tersebut kepada Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

Baca Juga: Jelang Hearing di DPRD, Ketua Exco Partai Buruh Nganjuk Buka Suara Perihal Dugaan Penahanan Ijazah

"Rekomendasi ini merupakan hasil kajian mendalam Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD, sebagai bentuk evaluasi kinerja Pemerintah Daerah selama tahun 2024," kata pria yang akrab disapa Tatit.

Tatit menegaskan bahwa rekomendasi DPRD bukanlah sebuah laporan formalitas belaka, tetapi harus dimaknai sebagai pedoman untuk memperbaiki yang belum optimal dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Nganjuk di tahun 2025.

"Kalau melihat pelaksanaan tahun 2024 maka rekomendasi DPRD ini dapat dimaknai sebagai bentuk rujukan, agar semua pelayanan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat ditingkatkan, sehingga dapat berimbas pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk ini.

Baca Juga: Kedatangan Anggota DPRD Nganjuk, Kantor Desa Banjarsari Digeruduk Warga

Ditempat yang sama Marhaen Djumadi Bupati Nganjuk menyambut positif dan menyampaikan apresiasi terhadap rekomendasi dan kinerja DPRD yang telah menyerap aspirasi masyarakat dan merumuskan menjadi 37 rekomendasi.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini