NAWACITAPOST.COM - Proses Pemilihan Bupati (Pilbup) dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah selesai, tahapan selanjutnya adalah menunggu rekap yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Ketika masing-masing calon memiliki saksi dan masing-masing melaporkan dan merekap lalu melakukan klaim besarnya perolehan itu adalah hak semua calon beserta timnya.
Maka sebagai masyarakat tidak perlu terlalu risau siapa yang menang, karena yang dikatakan pemenang adalah calon yang sudah mendapatkan ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam politik semua kemungkinan bisa terjadi, sebab kalau toh perolehan suara sudah ditetapkan KPU masih bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Anggota DPRD Terpilih Telah Dilantik, Berikut Beberapa Hal yang Harus Dipahami
Perjalanan tahapan masih terus berjalan, maka tidak perlu bingung jagomu menang atau kalah. Semua kandidat masih memiliki peluang untuk menang sampai adanya perhitungan final yang dilakukan oleh KPU.
Sementara itu klaim masing-masing tim baik Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Muhammad Muhibbin Nur - Aushaf Fajr Herdiansyah ( Muhibbin - Aushaf) dan Paslon nomor urut 03 Marhaen Djumadi - Trihandy Cahyo Saputro (Marhaen - Handy) yang terjadi semuanya masih dalam kewajaran dan sah-sah saja, karena masing-masing menghitung perolehan suara dari saksi yang ada di TPS.
Baca Juga: Ingin Menggunakan Caleg Jadi Dalam Memenangkan Calon di Pilkada, Ini yang Harus Diperhatikan
Berita yang beredar dari rekap pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 seluruh Jawa Timur yang menyebutkan nama Marhaen sebagai pemenang itu bukan data yang akurat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, Karena bukan dari hasil keputusan KPU.
Maka semuanya untuk bersabar menunggu proses tahapan selanjutnya. Siapa yang menang Pilkada Nganjuk 2024, dia adalah orang yang mendapatkan suara terbanyak dan sudah ditetapkan oleh KPU dalam Pleno penghitungan suara.
Baca Juga: Setelah Dapat Rekom Dari Partai Golkar, Berikut Hitungan Potensi Kemenangan Muhibbin - Aushaf
Jika setelah ditetapkan KPU ada yang tidak puas karena ada selisih jumlah angka dari hasil rekap saksi mereka, maka memiliki hak untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Gugatan di MK bisa dilakukan juga jika ada pelanggaran lain yang memiliki bukti akurat seperti money politik atau melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara masif dan sistemik. Pelanggaran tersebut jika terbukti bisa berakibat pada pembatalan hasil pemilu walau perolehan seorang calon unggul.
Semua harus bersabar dan tidak perlu emosi, karena mekanisme Pemilukada sudah jelas semuanya. Sebagai masyarakat Nganjuk kita semua harus bersyukur karena Pilkada terlaksana dengan keadaan aman dan tentram. Semua rakyat merasa bahagia karena sudah berpesta dengan caranya sendiri-sendiri.
Nganjuk, 28 November 2024
Penulis HM Basori M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy
Artikel Terkait
Butuh Konsultasi Tentang Spiritual? KLA Official 7 Solusinya
Mengambil Hikmah Perjuangan Kader NU Ketika Di PPP
Setelah Dapat Rekom Dari Partai Golkar, Berikut Hitungan Potensi Kemenangan Muhibbin - Aushaf
Menuju Nganjuk Digdaya, Pasangan Muhibbin - Aushaf Jawabannya
Ingin Menggunakan Caleg Jadi Dalam Memenangkan Calon di Pilkada, Ini yang Harus Diperhatikan
Anggota DPRD Terpilih Telah Dilantik, Berikut Beberapa Hal yang Harus Dipahami