NAWACITAPOST.COM — Dalam rangka menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (20/5/2025).
Pantauan wartawan Nawacitapost.com, DPRD Kabupaten Nganjuk menerima secara resmi hasil penyempurnaan dua Raperda strategis dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna digelar diruang rapat sidang paripurna DPRD Nganjuk, Jalan Gatot Subroto Nomor 1, Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Baca Juga: Agenda Penyampaian dan Penyerahan 37 Rekomendasi, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna
Perlu diketahui, dua Raperda strategis itu adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk 2025-2029 serta pembahasan mengenai pembangunan dan pemberdayaan desa.
Rapat paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Wakil Ketua 1 Ulum Basthomi, dan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Adapun beberapa agenda dalam rapat tersebut, yaitu tentang Penyampaian Laporan Pansus I terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa.
Baca Juga: Bahas Isu Praktik Penahanan Ijazah, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Kerja dan Dengar Pendapat
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menyampaikan pentingnya dua Raperda tersebut untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Nganjuk.
"RPJMD Kabupaten Nganjuk 2025-2029 akan kami jadikan dasar bagi pembangunan daerah yang lebih terencana dan terarah dalam lima tahun mendatang, sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk memastikan layanan sosial yang lebih baik bagi masyarakat kurang mampu," ucap Ketua DPRD yang akrab dipanggil Tatit.
Tatit mengungkapkan, dua Raperda tersebut merupakan langkah konkret dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam pembahasan selanjutnya, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Nganjuk," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Hearing di DPRD, Ketua Exco Partai Buruh Nganjuk Buka Suara Perihal Dugaan Penahanan Ijazah
Artikel Terkait
Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Bersama Bupati, DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna
Tercatat 651 Perusahaan yang Terdaftar di BPJS Kesehatan, Disnaker Nganjuk: Perusahaan Ada Sekitar Tujuh Belas Ribu
Terkait Syarat Sah Calon Kades di Kabupaten Nganjuk, Kabag Hukum: Tiga Poin Ini Tidak Diperbolehkan
Warga Katerban Baron Nganjuk Desak Kasun Mundur dari Jabatannya Karena Hal Ini
Apotek Sumber Anom Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawannya, Ini Langkah yang Akan Dilakukan DPRD Nganjuk