Sabtu, 18 Juli 2026

Terima Dua Raperda, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 21 Mei 2025 | 06:00 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono ketika menerima dua Raperda dari Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi (Istimewa)
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono ketika menerima dua Raperda dari Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Dalam rangka menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (20/5/2025).

Pantauan wartawan Nawacitapost.com, DPRD Kabupaten Nganjuk menerima secara resmi hasil penyempurnaan dua Raperda strategis dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna digelar diruang rapat sidang paripurna DPRD Nganjuk, Jalan Gatot Subroto Nomor 1, Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Agenda Penyampaian dan Penyerahan 37 Rekomendasi, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna

Perlu diketahui, dua Raperda strategis itu adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk 2025-2029 serta pembahasan mengenai pembangunan dan pemberdayaan desa.

Tatit Heru Tjahjono Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk (Sakera Nawacita)

Rapat paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Wakil Ketua 1 Ulum Basthomi, dan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

Adapun beberapa agenda dalam rapat tersebut, yaitu tentang Penyampaian Laporan Pansus I terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa.

Baca Juga: Bahas Isu Praktik Penahanan Ijazah, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Kerja dan Dengar Pendapat

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menyampaikan pentingnya dua Raperda tersebut untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Nganjuk.

"RPJMD Kabupaten Nganjuk 2025-2029 akan kami jadikan dasar bagi pembangunan daerah yang lebih terencana dan terarah dalam lima tahun mendatang, sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk memastikan layanan sosial yang lebih baik bagi masyarakat kurang mampu," ucap Ketua DPRD yang akrab dipanggil Tatit.

Tatit mengungkapkan, dua Raperda tersebut merupakan langkah konkret dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam pembahasan selanjutnya, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Nganjuk," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Hearing di DPRD, Ketua Exco Partai Buruh Nganjuk Buka Suara Perihal Dugaan Penahanan Ijazah

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini