Terkait persoalan pembiayaan, Alif menjelaskan tantangan yang dihadapi pelaku industri kreatif akibat sifat intangible dari produk mereka.
Baca Juga: Pembahasan Awal Pansus PD Pasar di DPRD Surabaya: Tujuh Lokasi Aset Dibahas
“Pemkot diharapkan menyusun strategi yang konkret untuk mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha kreatif, serta mendukung mereka dalam beradaptasi dengan persaingan di era e-commerce,” tandasnya.
Alif juga menyoroti minimnya perhatian terhadap kampung-kampung kreatif di Surabaya.
“Melalui Raperda ini, Gerindra berharap kampung kreatif mendapatkan pemahaman tentang pemasaran, perlindungan karya, serta kemitraan yang jelas diatur dalam regulasi,” tutupnya.
Baca Juga: Bahaya Akses Minuman Beralkohol Online, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Ketat
Secara keseluruhan, seluruh fraksi DPRD Kota Surabaya sepakat bahwa Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk menjadikan Surabaya sebagai pusat kreativitas dan inovasi di Indonesia Timur.
Raperda ini diharapkan mampu memperkuat daya saing Surabaya di tingkat nasional maupun internasional, sekaligus mendorong inovasi yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. ***
Artikel Terkait
Kolaborasi Pemerintah dan Pengusaha Hiburan Surabaya Cegah Pengemudi Mabuk
Optimisme RPH Menuju Perseroda: Peluang Dongkrak Pendapatan Pemkot Surabaya
Hearing Komisi B DPRD Surabaya: RHU dan Pemkot Diminta Berbenah
Ketua Hiperhu: Pentingnya Aturan Baku untuk Cegah Kecelakaan Akibat Pengemudi Mabuk
Fraksi PKS Surabaya Beri Catatan Penting pada Tiga Raperda