Minggu, 19 Juli 2026

Bahaya Akses Minuman Beralkohol Online, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Ketat

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 19 November 2024 | 17:51 WIB
Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra. (Nawi)
Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra. (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendesak pemerintah untuk segera melakukan verifikasi ulang terhadap Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C).

Langkah ini diusulkan oleh Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra, untuk memastikan kepatuhan penjualan minuman beralkohol terhadap regulasi yang berlaku serta menghindari penyalahgunaan izin.

"Kami perlu memastikan bahwa izin yang telah dikeluarkan tetap aktif dan sesuai dengan peraturan terbaru. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif akibat penyalahgunaan izin," ujar Yona dalam keterangannya di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Fraksi PKS Surabaya Beri Catatan Penting pada Tiga Raperda

Golongan B mencakup minuman beralkohol dengan kadar alkohol 5-20 persen, seperti bir dan wine, sementara Golongan C mencakup minuman dengan kadar lebih dari 20 persen, seperti whiskey dan vodka. SKPL-B dan SKPL-C hanya berlaku bagi tempat yang memiliki izin khusus untuk menjual minuman tersebut.

Yona menegaskan pentingnya verifikasi menyeluruh oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tujuannya adalah memastikan tempat penjual tetap memenuhi syarat dan bahwa izin yang digunakan tidak kedaluwarsa atau melanggar peraturan terbaru.

“Pemerintah juga harus melibatkan instansi seperti Dinas Kesehatan dan Satpol PP untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Jangan sampai ada izin yang sudah tidak berlaku namun tetap digunakan untuk aktivitas penjualan,” tegasnya.

Baca Juga: Ketua Hiperhu: Pentingnya Aturan Baku untuk Cegah Kecelakaan Akibat Pengemudi Mabuk

Selain itu, Yona menyampaikan keprihatinannya terkait kemudahan akses minuman beralkohol melalui platform digital. Menurutnya, kemudahan ini berisiko besar, terutama bagi remaja yang hanya memerlukan akun milik orang dewasa untuk memesan minuman keras secara online.

"Risiko ini harus menjadi perhatian serius. Penjualan online semacam ini dapat memberikan akses mudah kepada anak-anak, yang tentu sangat berbahaya," ujarnya.

Dengan adanya verifikasi ulang, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Surabaya diharapkan dapat lebih ketat. Hal ini penting untuk mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran bebas minuman beralkohol.

Baca Juga: Hearing Komisi B DPRD Surabaya: RHU dan Pemkot Diminta Berbenah

Yona menambahkan, “Kami berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk memperbarui data izin penjualan dan memastikan seluruh proses ini terpantau dengan baik.”

DPRD Surabaya mengingatkan pentingnya sinergi semua pihak untuk menjaga regulasi peredaran minuman beralkohol sesuai dengan hukum yang berlaku. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini