Nias Utara, NAWACITAPOST.COM - Lahan sekira 250H di daerah boyo-tuhemberua desa Afia kec. lahewa kab. Nias Utara propinsi sumatra utara segera diolah oleh pihak ama Sozi baeha.
Tanggal 8/2/2022, tingkat kabupaten Nias utara mencoba memfasilitasi ketegangan yang saling klaim kepemilikan lahan antara oknum marga Lase yang diwakilki oleh Ododogo lase SH dan oknum marga Baeha yang di wakili oleh Ahabi Abibus Baeha. pada pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah termasuk perwakilan dari kasi pidsus kejaksaan dan intelkam polres nias.
Amizaro waruwu S.pd (Bupati nias utara) yang bertindak sebagai pimpinan Rapat menyampaikan beberapa saran dan kesimpulan hasil rapat bersama, termasuk himbauan agar kedua belah pihak tidak memasuki dan atau mengolah lahan tersebut sebelum ada keputusan tetap didepan pengadilan.
-
Ahabi abibus baeha (ama sozi baeha) mengatakan “saran dan petunjuk peserta rapat yang dipimpin langsung oleh bapak bupati nias utara sangatlah tidak Relevan, karena kami dari pihak marga baeha memiliki bukti kepemilikan yang sah dan sudah diakui didepan hukum. Hal ini bisa dilihat pada keputusan akhir tingkat residensi tahun 1936 dan kembali diLeges pihak pemerintah pada tahun 2012 lanjutnya, sesungguhnya pemerintah hanya melarang oknum yang mengklaim kepemilikan tanpa bukti, bukan melarang kedua belah pihak. Juga perlu saya sampaikan bahwa anjuran dan saran pemda Nias Utara pada taggal 8/2/22 telah dilanggar pihak Ododogo lase dari desa lasara dengan masuki dan menanam berbagai tanaman pada lahan yang bukan milik mereka.
oleh karena itu kami (ahabi abibus baeha) akan meneruskan mengolah tanah kami sendiri yang terletak di daerah boyo-tuhemberua dengan dasar bukti surat yang kami memiliki”
Ododgo lase SH. selaku penerima kuasa dari lase lasara menepis tuduhan ahabi abibus baeha, melalui telepon selular.
-
dia menjelaskan bahwa “saya sebagai penerima kuasa pihak dari lase lasara tentang lahan daerah boyo-tuhemberua desa afia selalu menghimbau untuk taat pada saran dan petunjuk pemerintah, namun jika ada oknum yang masuk dan mengelolah lahan tersebut itu bukan atas himbauan dari saya” tutupnya.
Pihak pemda nias utara melalui asisten Fo’era’era zega,SE,MM berpendapat tentang sengketan tanah di desa afia kec. lahewa mengatakan “kami dari pihak pemda hanya sebatas ukuran memfasilitasi dan memberi saran atau masukan tentang sengketa tanah tersebut, karena pihak yang bisa memberikan keputusan hukum tetap bukanlah ranah pemda nias utara” tegasnya.
(As. Zebua)