Nias Utara, NAWACITAPOST.COM - Budaya ungkapan “hukum tajam kebawah tumpul ke atas” tidak berlaku ditubuh PTUN Medan, dengan keadilan yang diterima anggota BPD desa Fulolo salo’o kec.sitolu ori kab nias utara propinsi sumatra utara pada rabu 11 mei 2022.
Pada gugatan oknum BPD (Badan Permusyawaratan Rakyat) desa Fulolo salo’o ditubuh pemerintahan nias utara mencatat sejarah baru bagi kepala pemerintahan Nias Utara atas putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan yang memutuskan, dan mewajibkan, dan memerintahkan Bupati Nias Utara atas nama Amizaro waruwu S.pd mencabut surat putusan Bupati Nias Utara tgl 10 nov 2021 nomor 141/301/K/thn2021 tentang pemberhatian anggota BPD atas nama Yase Hasrat Gea dan membayar biaya perkara sebagai hukuman tergugat (bersalah).
-
ITAMARI LASE, SH.MH sebagai kuasa hukum anggota BPD (penggugat) menyampaikan bahwa “keputusan PTUN Medan final dan mengikat yang sudah sesuai dengan konstitusi, dengan kejadian ini saya menghimbau seluruh lapisan masyarakat yang merasakan persoalan serupa didalam pemerintahan Desa, kecamatan kabupaten, kota, bahkan diseluruh pelosok tanah air untuk melawan diskriminasi hukum yang terkesan tebang pilih ditubuh kekuasan pemerintahan.
-
juga saya sebagai warga negara yang cinta akan kemajuan seluruh daerah palau nias khususnya nias utara menyuarakan agar, ukuran kebijakan dan keputusan pemerintah daerah hendaknya bebas dari pencintraan dan kepentingan politik. “pungkasnya”
As.zeb