Jumat, 5 Juni 2026

Putusan PTUN Nomor 659/G/2023/PTUN.JKT Tidak Dapat Diterima, Dienza Agoestha Buka Suara

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Minggu, 7 Juli 2024 | 06:00 WIB
Dienza Agoestha ketika membaca puisi disela-sela aksi demo  (Foto Sakera Nawacita )
Dienza Agoestha ketika membaca puisi disela-sela aksi demo (Foto Sakera Nawacita )

NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan nomor: 659/G/2023/PTUN.JKT yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak dapat diterima. Sementara Dienza Agoestha buka suara.

Menurut Dienza Agoestha berkata, pertama putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan, karena penggugat tidak mampu menyajikan bukti yang cukup dalam persidangan. Hal ini berarti bahwa pihak penggugat kalah dalam kasus ini.

Baca Juga: Tolak Pecah Belah Guru Dengan SK Setan, PGRI Jember dan Sekitarnya Gelar Aksi Demo

"Kedua, ada poin yang menyatakan bahwa gugatan dikabulkan, yang mengindikasikan bahwa penggugat berhasil dalam persidangan karena bukti-bukti yang disampaikan diterima oleh pengadilan," ucap pria yang akrab dipanggil Agus melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Kamis (4/7/2024).

Lebih lanjut Agus mengatakan, perhatian terbesar justru tertuju pada poin ketiga, yaitu gugatan tidak dapat diterima. Hal ini berarti tidak ada pihak yang kalah dan tidak ada pihak yang menang dalam kasus ini. Putusan ini tidak dapat dieksekusi dalam bentuk apapun.

Baca Juga: PGRI Jember Gelar Aksi Demo, Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi Enggan Beri Komentar

"Saat ini, kita tengah menunggu sambutan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB) PGRI, H. Teguh Sumarno terkait hasil putusan ini. Kabar terbaru menyebutkan bahwa keberadaan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-00001568.AH.01.08. Tahun 2023 Tanggal 13 November 2023 PGRI pimpinan H. Teguh Sumarno diakui sah dalam putusan tersebut," kata Agus.

Agus menambahkan, dengan demikian, meskipun putusan PTUN menyatakan gugatan tidak dapat diterima, keberadaan SK AHU PGRI yang dipimpin oleh H. Teguh Sumarno diakui dalam diktumnya. Hal ini dapat dianggap sebagai kemenangan bagi pihak terkait.

Baca Juga: PGRI Jember Gelar Aksi Demo, Ketum PB PGRI Sampaikan Rasa Prihatin

"Dalam konteks ini, kami berharap agar semua pihak dapat tenang dan tidak perlu khawatir. Tetap jalankan kegiatan-kegiatan organisasi seperti biasa, karena putusan ini tidak memihak kepada salah satu pihak secara langsung," imbuhnya.

Agus menegaskan, sebagai catatan, penting untuk dicatat bahwa putusan PTUN ini membawa makna tersendiri, di mana keputusan tersebut tidak mengarah pada kemenangan atau kekalahan secara jelas. Oleh karena itu, penting untuk tetap mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Baca Juga: PGRI Jember Gelar Aksi Demo, Ketum PB PGRI Sampaikan Rasa Prihatin

"Dengan demikian, mari kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari keputusan PTUN ini dan tetap tenang serta fokus pada kegiatan organisasi yang sedang berlangsung," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang dipimpin oleh Yustan Abithoyib, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, dengan anggota Ridwan Akhir, S.H., M.H. dan Arifuddin, S.H., M.H., telah memutuskan berita sidang sebagai berikut:

Baca Juga: PGRI Jember Tolak Kehadiran Unifah Rosyidi, Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi Berikan Tanggapan

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Sumber: DIENZA AGOESTHA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini