Kamis, 4 Juni 2026

Putusan PTUN Nomor 659/G/2023/PTUN.JKT Tidak Dapat Diterima, Dienza Agoestha Buka Suara

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Minggu, 7 Juli 2024 | 06:00 WIB
Dienza Agoestha ketika membaca puisi disela-sela aksi demo  (Foto Sakera Nawacita )
Dienza Agoestha ketika membaca puisi disela-sela aksi demo (Foto Sakera Nawacita )

I. Dalam Penundaan
Hakim menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat. Keputusan ini menunjukkan penolakan atas alasan penundaan yang disampaikan oleh pihak Penggugat.

II. Dalam Eksepsi
Majelis Hakim menerima eksepsi berupa Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat, serta Tergugat II Intervensi. Keputusan ini menegaskan bahwa isu kompetensi absolut dalam perkara tersebut dapat diterima dan dilanjutkan.

Baca Juga: PGRI Jember Gelar Aksi Demo, Dua Puisi Warnai Sela-sela Aksi Para Guru

III. Dalam Pokok Perkara
1. Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak diterima oleh Majelis Hakim. Hal ini mengindikasikan bahwa alasan yang menjadi dasar gugatan Penggugat tidaklah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
2. Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 299.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Putusan ini memberikan kewajiban kepada Penggugat untuk menanggung biaya-biaya yang terkait dengan perkara yang telah dibawa ke persidangan.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024, melalui aplikasi e-Court Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam persidangan elektronik. Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang menyelidiki kasus dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Merasa Dirugikan Pihak BPH, YPLP Dasmen PGRI Jatim Layangkan Somasi ke Pusdatin

Semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut diimbau untuk mematuhi putusan yang telah diambil oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Demikianlah berita mengenai putusan hakim dalam sidang tersebut pada tanggal 27 Juni 2024.

Adapun Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh Suprapti, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan dihadiri secara elektronik oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi.

 

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com melalui aplikasi Facebook silahkan klik disini, dan disini juga melalui aplikasi Twitter atau X silahkan klik disini pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Sumber: DIENZA AGOESTHA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini