Minggu, 12 Juli 2026

Batas RW Dukuh Menanggal Diperdebatkan, Ketua Komisi A: Jalan Bambe Milik Publik

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 19 Mei 2026 | 20:16 WIB

NAWACITAPOST.COMKomisi A DPRD Surabaya akhirnya turun tangan menengahi polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan.

Hearing yang digelar Selasa (19/5/2026) itu dipimpin langsung Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), dengan menghadirkan unsur kecamatan, kelurahan, hingga perwakilan warga dari kedua RW.

Persoalan utama mencuat dari klaim wilayah RT 4 RW 6 yang oleh sebagian pihak RW 8 dinilai seharusnya masuk dalam wilayah mereka.

Namun dalam forum tersebut, Komisi A justru menemukan fakta krusial: tidak ada dasar hukum yang secara tegas mengatur batas wilayah RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

“Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak,” tegas Yona.

Sejarah Wilayah Jadi Acuan, Bukan Klaim Sepihak

Dalam rapat juga dipaparkan riwayat wilayah Desa Bambe Dukuh Menanggal. Secara historis, batas wilayah mengikuti jalur jalan utama dari selatan (perbatasan Wisma Bungurasih) hingga ke utara menuju gapura Bambe, lalu ke arah barat hingga SMAN 15 Surabaya.

Seiring perkembangan, jalan yang dulunya hanya selebar 3 meter kini telah melebar hingga sekitar 10 meter, memicu dinamika baru, termasuk aktivitas ekonomi warga.

Namun Yona menegaskan, sejarah dan kesepakatan lama tidak bisa serta-merta dijadikan dasar hukum yang mengikat saat ini.

“Apa yang terjadi di masa lampau itu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya,” ujarnya.

Komisi A: Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selain soal batas wilayah, sorotan tajam juga diarahkan pada penggunaan jalan umum di Jl. Bambe Dukuh Menanggal.

Ditemukan adanya aktivitas PKL serta dugaan penarikan retribusi harian kepada pedagang yang ada di ruas jalan bambe dukuh menanggal

Yona memberi peringatan keras. Jika terbukti melanggar aturan, penertiban akan dilakukan.

“Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik penutupan jalan saat kegiatan warga tanpa koordinasi lintas RW.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini