Rabu, 15 Juli 2026

PRJ Resmi Bergerak di 54 Ruas Surabaya, Hadrean Renanda: Ini Wujud Keadilan Sosial!

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 4 Desember 2025 | 11:43 WIB
Hadrean Renanda Apresiasi Pembentukan Tim Gabungan PRJ: “Langkah Tegas, Tapi Harus Humanis dan Berkeadilan” (Nawi - Istimewa)
Hadrean Renanda Apresiasi Pembentukan Tim Gabungan PRJ: “Langkah Tegas, Tapi Harus Humanis dan Berkeadilan” (Nawi - Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Hadrean Renanda, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang membentuk Petugas Ruas Jalan (PRJ)—tim gabungan lintas dinas yang bertugas mengembalikan fungsi jalan dan pedestrian di 54 ruas protokol. Pernyataan tersebut disampaikan Hadrean pada Kamis (4/12) sebagai respons atas pengarahan langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada ratusan personel PRJ di Graha Sawunggaling pada 17 November 2025.

Hadrean menilai bahwa langkah tegas ini sangat penting untuk menertibkan berbagai bentuk penyalahgunaan ruang publik, mulai dari jalan, pedestrian, hingga saluran air dan sungai yang kerap dijadikan lokasi bangunan liar oleh kelompok tertentu.

“Ya, saya mengapresiasi langkah dari Pemerintah Kota Surabaya untuk membentuk tim gabungan untuk mengembalikan fungsi jalan,” ujar Hadrean.

Ia menegaskan bahwa ruang publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum sering kali dialihfungsikan menjadi lokasi pasar dadakan, tempat berdagang liar, hingga permukiman ilegal.

“Sering kita melihat jalan yang harusnya diperuntukkan untuk kepentingan umum, tapi oleh sekelompok orang dijadikan pasar atau berdagang, bahkan rumah atau tempat tinggal,” ungkapnya.

Menurutnya, perilaku serupa juga terjadi pada fasilitas umum lain, seperti saluran air dan sungai yang didirikan bangunan di atasnya.

Meski mendukung penuh penindakan, Hadrean menekankan bahwa pelaksanaannya wajib mengutamakan pendekatan humanis.

“Langkah tersebut harus diimbangi dengan cara-cara yang humanis. Tim-tim yang turun nanti harus mengedepankan dialog. Sebelum dilakukan penggusuran atau apa pun, minimal bertemu dulu mencari solusi bersama,” tegasnya.

Ia menilai bahwa penataan kota tidak boleh dilakukan secara represif. Menurutnya, dialog adalah kunci untuk memastikan warga terdampak tetap mendapatkan keadilan.

Hadrean juga menyoroti dimensi hukum dari penertiban ini. Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas lahan pemkot jelas merupakan pelanggaran dan tidak boleh dibiarkan.

“Kalau dilihat dari aspek hukum, ini melanggar karena bangunan itu berada di atas lahan milik Pemkot. Lahan yang harusnya bisa dipergunakan untuk fasilitas publik jadi dikuasai oleh segelintir orang,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa kebijakan Pemkot Surabaya melalui PRJ merupakan implementasi nilai-nilai luhur Pancasila.

“Apa yang dilakukan Pemkot ini adalah manifestasi pengamalan Pancasila, terutama sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada ratusan petugas PRJ yang terdiri dari lima unsur perangkat daerah: Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Pemadam Kebakaran (PMK).

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini