Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota, menegaskan bahwa mereka tidak lagi bekerja membawa identitas dinas masing-masing.
“Ini bukan lagi atas nama Satpol PP, bukan atas nama DLH, tapi atas nama Pemkot Surabaya,” tegas Eri.
Tugas utama PRJ mencakup:
* menindak parkir liar di tepi jalan dan pedestrian,
* menertibkan PKL liar,
* memastikan jalan bersih dari sampah dan tanaman gugur,
* serta siaga terhadap kecelakaan dan bencana.
Uji coba PRJ sudah berjalan selama sebulan, namun masih ditemukan pelanggaran, termasuk dua mobil yang parkir di atas pedestrian.
Eri menjelaskan bahwa 54 ruas dipilih sebagai tahap awal pengawasan dan penyempurnaan SOP.
“Kita ingin melihat dulu cara kerjanya, bagaimana SOP dijalankan. Jika sudah stabil, ruas lain akan ditambahkan,” jelasnya.
Pembentukan PRJ juga bertujuan menghapus sekat antar-dinas dan memastikan SOP penanganan pedestrian dibuat seragam.
“Tidak ada lagi ini tugasnya Satpol PP, ini tugasnya DLH. Ini tugas Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Pemkot Surabaya akan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi:
- Jika lokasi bersih dan tertib selama dua bulan → tunjangan tambahan diberikan.
- Jika ditemukan pembiaran pelanggaran → petugas diberikan peringatan sesuai tahapan.
- Sistem ini digunakan untuk memastikan pengawasan berjalan konsisten.
- Penguatan Tata Kelola Kota Berbasis Keadilan. ***