Rabu, 15 Juli 2026

Pasar Koblen Akan Dibangun Kembali, Komisi B: Perlu Melengkapi Perijinan

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 23 April 2025 | 15:22 WIB
Mochamad Machmud, anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Partai Demokrat  (Nawi)
Mochamad Machmud, anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Partai Demokrat (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Rencana pembangunan Pasar Koblen menjadi sentra buah dan sayuran memunculkan sejumlah catatan kritis dari Komisi B DPRD Kota Surabaya. Salah satu anggota Komisi B, Mochamad Machmud, menegaskan bahwa proses perizinan proyek tersebut belum tuntas dan berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik secara administratif maupun sosial.

"Kami mendapat informasi adanya rencana pembangunan pasar di bekas penjara Koblen. Tapi ini masih berupa informasi awal, sehingga kami minta klarifikasi dari dinas-dinas terkait," kata Machmud, Selasa (22/4/2025).

Setelah mendengar penjelasan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Machmud menyebut fakta yang ditemukan cukup mengejutkan. "Beberapa OPD menyatakan bahwa izin pembangunan itu belum ada," tegasnya.

Baca Juga: Komisi B Dukung Penuh Pembangunan Pasar Koblen: Perizinan Harus Tuntas

Ia menguraikan, dari sisi administrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan bahwa proyek tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). "Tanpa NIB, kegiatan usaha apapun tidak bisa dimulai," katanya.

Tak hanya itu, Dinas Koperasi juga belum pernah diajak berkoordinasi soal rencana tersebut. Bahkan, Dinas Pariwisata menambahkan bahwa izin yang pernah dikeluarkan pada tahun 2020 sebenarnya hanya berlaku selama dua tahun.

"Izin dari Dinas Pariwisata itu sudah habis masa berlakunya. Kalau selama dua tahun tidak ada pembangunan, maka izinnya harus diajukan ulang," jelas Machmud.

Baca Juga: Jam Kerja 12 Jam & Gaji Minim, Wawali Armuji Peringatkan Perusahaan Textile di Surabaya

Ia juga menekankan bahwa lokasi bekas penjara Koblen merupakan bagian dari cagar budaya, sehingga pembangunan berskala besar di kawasan itu memerlukan kehati-hatian ekstra. "Pembangunan harus resmi dan sesuai aturan, apalagi ini berada di dalam kawasan cagar budaya," katanya.

Machmud menyinggung kekhawatiran yang disampaikan Camat Bubutan terkait potensi konflik sosial yang mungkin timbul jika proyek dilanjutkan tanpa dasar hukum yang kuat. "Jangan sampai seperti kasus Mangga Dua. Kalau sudah berdiri bangunan dan muncul masalah sosial, akan sulit ditangani. Lebih baik dicegah sejak awal," tegasnya.

Ia menyarankan agar Pemkot mengarahkan kegiatan usaha ke lokasi-lokasi lain yang lebih aman dan tak bermasalah, mengingat masih banyak lahan kosong milik pemerintah kota.

Baca Juga: Dukung Wali Kota Surabaya, Yona Bagus: Penyegelan Gudang Sentosa Seal Sudah Tepat!

Terkait hal ini, Komisi B berencana memanggil Tim Ahli Cagar Budaya yang pernah mengeluarkan rekomendasi untuk proyek tersebut. "Kita ingin tahu dasar pemberian rekomendasi itu apa. Karena ternyata tim itu sudah tidak aktif lagi sejak 12 April tahun ini," ungkapnya.

Ia juga menyoroti alur perizinan yang melibatkan Dinas Pariwisata dan Dinas Cipta Karya. "Dinas Pariwisata memberi waktu dua tahun, tapi pembangunan tak juga dimulai. IMB tetap dikeluarkan berdasarkan surat itu. Ini perlu dievaluasi," tandas Machmud.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini