Jumat, 5 Juni 2026

Terkait Caleg PKB yang Diduga Daftar Pakai Ijazah SMP, Internal Partai Akui Hal Tersebut

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 14 Maret 2024 | 11:34 WIB
Mobil operasional DPC PKB Kota Surabaya pada 5 tahun lalu (foto istimewa)
Mobil operasional DPC PKB Kota Surabaya pada 5 tahun lalu (foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Terkait Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 (satu) Surabaya yang diduga mendaftar dengan memakai ijazah SMP (Sekolah Menengah Pertama), akhirnya internal partai mengakui hal tersebut.

Internal PKB dimaksud adalah Mahfudz yang mengakui adanya kader di PKB maju sebagai Caleg DPRD Dapil 1 Surabaya menggunakan ijazah SMP.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya dengan judul "Laporan Terkait Oknum Caleg Gunakan Ijazah SMP Terus Bergulir, DPP AMI Terima Undangan dari Bawaslu Kota Surabaya" Ketum AMI Baihaki Akbar mengatakan akan menghadiri undangan yang diikuti kurang lebih 50 orang.

Baca Juga: Diduga Tidak Profesional, AMI Akan Kembali Geruduk Kantor KPU, Bawaslu dan DPC PKB Surabaya

Dilansir dari situs media jatimnow.com Mahfudz memastikan, hal tersebut baru pertama kali terjadi di Partai berlambang bumi itu. Sebagai Partai rahmatan lil alamin, Mahfudz mengaku apa yang dilakukan salah satu caleg tersebut adalah hal yang tak patut di contoh.

"Kader PKB memanipulasi persyaratan baru kali ini," kata Mahfudz, saat dihubungi di Surabaya, pada berita yang berjudul "Internal PKB Akui Ada Kadernya Daftar Caleg DPRD Surabaya Pakai Ijazah SMP" itu.

Dirinya juga mempertanyakan, jika syarat tersebut bisa lolos sampai ke KPU. Mulai dari Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT). Mengingat, syarat ambang batas caleg harus berijazah SMA sederajat.

Baca Juga: Laporan Terkait Oknum Caleg Gunakan Ijazah SMP Terus Bergulir, DPP AMI Terima Undangan dari Bawaslu Kota Surabaya

"Ya, Ning Ais itu kan jadi anggota dewan di Surabaya, di Indonesia, bukan Singapura. Kalau di Indonesia ya harus di akui (Ijazahnya) Kementerian Indonesia," ungkap anggota Komisi B DPRD Surabaya itu.

Lanjut Mahfudz, syarat ijazah yang dilampirkan salah satu kadernya itu hanya sertifikat, yang tak disertai penyertaan penyetaraan dari Kemeterian Pendidikan RI sebagai ijazah yang setara dengan SMA, atau Pra Sarjana.

Baca Juga: Tak puas Jawaban KPU Surabaya, AMI berencana gelar Aksi di depan Rumah Komisioner!

Mahfudz juga tak menampik tudingan Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang telah memperkarakan syarat kelolosan caleg berinisial ASA itu kepada KPU dan Bawaslu Surabaya.

"Jangan sampai ini diseret ke ranah pidana, karena KPU lembaga negara, ketika lembaga negara dibuat mainan itu ya bagaimana?," ujar Mahfudz.

Dilain sisi, dirinya mengakui hanya bisa pasrah dengan citra partainya akibat peristiwa tersebut. Ia meminta kepada warga Surabaya untuk menyikapinya secara bijak.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Sumber: jatimnow.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB