Baca Juga: Empat Laporan Hilang Bak Ditelan Bumi, AMI Akan Laporkan Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP
Ia juga mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu Surabaya, apapun yang akan ia tempuh di kemudian hari, semata untuk mengembalikan nafas demokrasi politik yang dijunjung PKB.
"Untuk caleg yang terpilih sudah mundur saja. Jika nanti dibuktikan malah memalukan, dan kalau KPU masih bertahan akan kita seret ke pidana," pungkasnya.
Baca Juga: Karena Kecewa, AMI Minta Petugas Bawaslu Surabaya Bersumpah Dibawah Al-Qur'an
Perlu diketahui bersama, perihal ketentuan dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah diatur dalam ketentuan KPU pada surat bernomor 690/PL 01.4-SD/05/2023.
Pada pasal 1, KPU telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan kesimpulan, pada point A fotokopi legalisir Ijazah Sekolah Menengah Atas sederajat memedomani ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Artikel Terkait
AMI Gelar Aksi di Bawaslu Surabaya, Komisioner disumpah dibawah Al-Quran
Karena Kecewa, AMI Minta Petugas Bawaslu Surabaya Bersumpah Dibawah Al-Qur'an
Empat Laporan Hilang Bak Ditelan Bumi, AMI Akan Laporkan Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP
Tak puas Jawaban KPU Surabaya, AMI berencana gelar Aksi di depan Rumah Komisioner!
Diduga Tidak Profesional, AMI Akan Kembali Geruduk Kantor KPU, Bawaslu dan DPC PKB Surabaya
Laporan Terkait Oknum Caleg Gunakan Ijazah SMP Terus Bergulir, DPP AMI Terima Undangan dari Bawaslu Kota Surabaya