DPC PKB Kembali Buka Suara: Tidak Cukup dengan Nonaktif
Penasehat hukum DPC PKB M Nasikul Koiri Abadi ketika diwawancarai mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk terkait dengan pemberhentian tersebut.
"Tapi tidak cukup dengan pemberhentian dan nonaktif, harus ada tindakan yang lebih tegas apabila ditemukan tindakan-tindakan lain, semisal ada pidananya," kata M Nasikul Koiri Abadi di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada Minggu (25/2/2024).
Ditempat yang sama Ketua DPC PKB Ulum Basthomi ketika diwawancarai mengatakan, langkah yang diambil Bawaslu maupun KPU dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap PPK dan Panwascam kami acungi jempol.
"Tapi secara regulasi PPK maupun Panwascam melakukan kesalahan yang fatal, ini tidak cukup hanya diberhentikan, tapi kasus hukumnya termasuk pidananya harus tetap dilanjutkan," kata Ulum Basthomi yang biasa akrab dipanggil Ulum.
Hingga DPD Golkar dan DPC PDIP Tidak Mau Ketinggalan dan Ikut Buka Suara
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Maria Tunda Dewi mengatakan, dirinya belum tahu persisnya, dan atas nama DPD Golkar akan mengikuti mekanisme yang berlaku, dan dugaan tersebut sudah diserahkan kepada penasehat hukum DPD Partai Golkar.
"Untuk proses silahkan berkomunikasi dengan Pak Adi Wibowo selaku penasehat hukum DPD Partai Golkar, karena kami tidak tahu persisnya," kata Maria Tunda Dewi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga: Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung
Terpisah Ketua DPC PDIP Tatit Heru Tjahjono ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya sempat mendatangi kantor Bawaslu Kebupaten Nganjuk, dan ternyata sudah benar informasi tersebut.
"Untuk kedua oknum pelaku sudah dibawa kesana, maka yang berhak menangani adalah Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari)," kata Tatit Heru Tjahjono melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (24/2/2024).
Exco Partai Buruh Nganjuk Juga Belum Puas
Ketika dikonfirmasi Ketua Exco Partai Buruh Bambang Heru Eko Wahyudi mengatakan belum puas dengan terbitnya surat pemberhentian sementara terhadap kedua oknum terduga pelaku penggelembungan suara yang terjadi di dapil III Nganjuk, yakni di Kecamatan Kertosono.
"Artinya kita menanggapi hal ini, tindakan Bawaslu sudah sangat baik, dan tentu akan ada tindakan selanjutnya, kita sebagai Exco Partai Buruh juga sudah berkoordinasi dengan tim hukum dan Exco Partai pusat," kata Bambang Heru Eko Wahyudi di sekretariat Partai Buruh Dusun Jabon, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada Selasa (27/2/2024) pagi.