Jumat, 5 Juni 2026

Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 27 Februari 2024 | 19:51 WIB
Ketua Executive Commitee Exco Partai Buruh Kabupaten Nganjuk Bambang Heru Eko Wahyudi ketika diwawancarai (foto Sakera/Nawacita)
Ketua Executive Commitee Exco Partai Buruh Kabupaten Nganjuk Bambang Heru Eko Wahyudi ketika diwawancarai (foto Sakera/Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Terbitnya surat izin sementara terhadap kedua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara, Executive Commitee (Exco) atau komite eksekutif Partai Buruh Kabupaten Nganjuk mengaku belum puas.

Adapun dua oknum tersebut yang diduga melakukan penggelembungan suara adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Moch Muchsin Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya

Perlu diketahui penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah atau rusak, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul " Terbitnya Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Pemilu, DPC PKB: Tidak Cukup dengan Nonaktif " DPC PKB mengapresiasi langkah tegas KPU dan Bawaslu Nganjuk.

Baca Juga: Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU

Ketika diwawancarai Ketua Exco Partai Buruh Nganjuk Bambang Heru Eko Wahyudi mengatakan belum puas dengan terbitnya surat penghentian sementara terhadap kedua oknum tak terduga pelaku penggelembungan suara yang terjadi di dapil III Nganjuk, yakni di Kecamatan Kertosono.

“Artinya kami menanggapi hal ini, tindakan Bawaslu sudah sangat baik, dan tentu akan ada tindakan selanjutnya, kami sebagai Exco Partai Buruh juga sudah berkoordinasi dengan tim hukum dan Exco Partai pusat,” kata Bambang Heru Eko Wahyudi di sekretariat Partai Buruh Dusun Jabon, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada Selasa (27/2/2024) pagi.

Baca Juga: Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi

Bambang Heru Eko Wahyudi menambahkan, untuk tim hukum masih tahap koordinasi yang akan terjadi nanti, dan nanti bagaimana tim hukum kita yang akan menentukan langkahnya.

"Terkait hal ini kami sudah melakukan satu langkah yaitu laporan ke Bawaslu kemarin, dan apa yang harus kita lakukan kami masih menunggu tim hukum dari Exco pusat, dan kami meskipun belum ada agenda akan kembali mendatangi Bawaslu Nganjuk," imbuh pria yang biasa akrab dipanggil Bambang kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung

Bambang berharap kedua oknum tersebut diproses sesuai dengan undang-undang atau hukum yang berlaku.

"Sesuai undang-undang saja kita ndak muluk-muluk (tidak terlalu tinggi red), sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena saya secara pribadi belum paham betul dengan undang-undang pemilu, karena kami berangkat dari serikat buruh, dan aktivis buruh, " ungkapnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB