NAWACITAPOST.COM - Terbitnya surat izin sementara terhadap kedua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara, Executive Commitee (Exco) atau komite eksekutif Partai Buruh Kabupaten Nganjuk mengaku belum puas.
Adapun dua oknum tersebut yang diduga melakukan penggelembungan suara adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Moch Muchsin Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Perlu diketahui penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah atau rusak, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul " Terbitnya Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Pemilu, DPC PKB: Tidak Cukup dengan Nonaktif " DPC PKB mengapresiasi langkah tegas KPU dan Bawaslu Nganjuk.
Ketika diwawancarai Ketua Exco Partai Buruh Nganjuk Bambang Heru Eko Wahyudi mengatakan belum puas dengan terbitnya surat penghentian sementara terhadap kedua oknum tak terduga pelaku penggelembungan suara yang terjadi di dapil III Nganjuk, yakni di Kecamatan Kertosono.
“Artinya kami menanggapi hal ini, tindakan Bawaslu sudah sangat baik, dan tentu akan ada tindakan selanjutnya, kami sebagai Exco Partai Buruh juga sudah berkoordinasi dengan tim hukum dan Exco Partai pusat,” kata Bambang Heru Eko Wahyudi di sekretariat Partai Buruh Dusun Jabon, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada Selasa (27/2/2024) pagi.
Bambang Heru Eko Wahyudi menambahkan, untuk tim hukum masih tahap koordinasi yang akan terjadi nanti, dan nanti bagaimana tim hukum kita yang akan menentukan langkahnya.
"Terkait hal ini kami sudah melakukan satu langkah yaitu laporan ke Bawaslu kemarin, dan apa yang harus kita lakukan kami masih menunggu tim hukum dari Exco pusat, dan kami meskipun belum ada agenda akan kembali mendatangi Bawaslu Nganjuk," imbuh pria yang biasa akrab dipanggil Bambang kepada wartawan Nawacitapost.com.
Baca Juga: Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung
Bambang berharap kedua oknum tersebut diproses sesuai dengan undang-undang atau hukum yang berlaku.
"Sesuai undang-undang saja kita ndak muluk-muluk (tidak terlalu tinggi red), sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena saya secara pribadi belum paham betul dengan undang-undang pemilu, karena kami berangkat dari serikat buruh, dan aktivis buruh, " ungkapnya.
Artikel Terkait
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Terkait Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Akui Penggelembungan Suara, DPD Golkar dan DPC PDIP Buka Suara