Senin, 20 Juli 2026

Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 27 Februari 2024 | 19:51 WIB
Ketua Executive Commitee Exco Partai Buruh Kabupaten Nganjuk Bambang Heru Eko Wahyudi ketika diwawancarai (foto Sakera/Nawacita)
Ketua Executive Commitee Exco Partai Buruh Kabupaten Nganjuk Bambang Heru Eko Wahyudi ketika diwawancarai (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian

Bambang menandaskan, sehingga pemilu ini bagaimana dengan undang-undang yang mengatur tentang proses pemilu dan apa yang terjadi setelah pemilu.

“Mungkin kami juga akan meminta saran kepada Bawaslu, langkah kami harus seperti apa dan bagaimana, karena kami orang baru dan pendatang baru pada pemilu 2024 ini,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB