NAWACITAPOST.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, menyampaikan kritik mendalam terkait arah perjalanan demokrasi di Indonesia yang dinilainya berisiko terjebak dalam batas-batas formalitas semata.
Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini menegaskan bahwa esensi utama dari kedaulatan yang dipegang oleh rakyat tidak boleh terdistorsi hanya sebagai rutinitas politik berkala tanpa bobot substansial.
"Demokrasi tidak boleh berhenti pada bilik suara. Kedaulatan rakyat tidak boleh hanya hadir lima tahun sekali ketika rakyat mencoblos, lalu menghilang ketika kekuasaan mulai bekerja," ujar Yasonna Laoly Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDI Perjuangan melalui keterangan tertulis yang diunggah dalam akun Instagram resminya @yasonna.laoly pada Kamis (8/10/2026).
Politisi senior PDI Perjuangan tersebut menekankan bahwa sistem politik Indonesia dituntut untuk menjamin partisipasi aktif warga negara secara berkelanjutan.
Menurutnya, partisipasi nyata masyarakat harus menjadi landasan utama dalam merumuskan segenap kebijakan publik maupun penyusunan regulasi nasional.
"Demokrasi harus memastikan suara rakyat benar-benar didengar dalam pembentukan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan setiap keputusan yang menyangkut kehidupan masyarakat," tegas Yasonna.
Guna memastikan efektivitas fungsi kontrol serta kesesuaian praktik politik nasional dengan cita-cita luhur bangsa, Badan Pengkajian MPR RI secara intensif menggelar serangkaian evaluasi kritis.
Yasonna Laoly anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDI Perjuangan. (Instagram.com/@yasonna.laoly)
Langkah tersebut ditempuh guna mengukur sejauh mana iklim politik saat ini merefleksikan nilai-nilai inti dari Demokrasi Pancasila.
"Karena itu, Badan Pengkajian MPR RI terus menguji dan mengkaji apakah praktik demokrasi kita hari ini benar-benar mencerminkan Demokrasi Pancasila," tambahnya.
Dalam forum diskusi mendalam yang melibatkan akademisi lintas disiplin dari Universitas Diponegoro (Undip), Yasonna bersama para pakar membedah berbagai isu strategis nasional.
Jajaran akademisi ternama yang hadir meliputi Guru Besar Fakultas Hukum Undip sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Arief Hidayat, Wakil Rektor IV Undip Wijayanto, serta Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Undip Prof. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin.
"Bersama para pakar Universitas Diponegoro yang terdiri dari Prof. Arief Hidayat, pakar Fakultas Hukum Undip sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi; Wijayanto, Wakil Rektor IV Undip dan Prof. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Undip, kami membahas secara terbuka persoalan partisipasi rakyat, pemilu, konstitusi, ruang digital, hingga kemungkinan penyempurnaan konstitusi," papar Yasonna.
Diskusi akademis mendalam tersebut menyoroti jurang pemisah antara efektivitas prosedural dan kualitas substansial dari pelaksanaan demokrasi nasional saat ini.
Yasonna mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak membiarkan lembaga-lembaga demokrasi bekerja tanpa ruh keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
"Demokrasi yang hanya kuat secara prosedural tetapi lemah dalam substansi harus menjadi perhatian bersama," ujarnya memperingatkan.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kepemimpinan politik dan kekuasaan pemerintahan sejatinya tidak dapat dipisahkan dari amanat rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Pergeseran makna kekuasaan menjadi sekadar perburuan legitimasi electoral dinilai sebagai ancaman serius bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara.
"Kekuasaan pada hakikatnya adalah mandat rakyat," kata Yasonna.
"Jangan sampai demokrasi hanya menjadi alat untuk mendapatkan legitimasi, sementara setelah kekuasaan diperoleh, suara rakyat justru semakin jauh dari pusat pengambilan keputusan," sambungnya dengan nada lugas.
Mengakhiri penjelasannya, Yasonna menegaskan kembali komitmen moral dan politik untuk mengembalikan Demokrasi Pancasila pada marwah sentralnya.
Ia menyerukan pentingnya penegakan hukum, penghormatan pada hak asasi manusia, serta pengawasan publik yang ketat sebagai pilar pendukung utama tercapainya keadilan sosial.
"Demokrasi Pancasila harus mengembalikan politik pada tujuan utamanya: kekuasaan yang dikendalikan oleh konstitusi, diawasi rakyat, menghormati HAM, dan bekerja untuk keadilan sosial," tutup Yasonna Laoly Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDI Perjuangan.