NAWACITAPOST.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan praktik politik uang yang mencoreng gelaran Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang.
Langkah ini membuka babak baru dalam pengawasan tata kelola organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut dari potensi kejahatan korporasi maupun penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keberadaan berkas aduan yang dilayangkan secara langsung oleh perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kendati aduan ini sempat memicu spekulasi liar di publik mengenai penyerahan fisik barang bukti, pihak lembaga antirasuah bergerak cepat memberikan klarifikasi mendasar terkait prosedur penerimaan berkas.
"Benar, ada laporan tersebut. Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK," ujar Budi Prasetyo, dikutip dari AdaTah.com, Kamis (8/10/2026).
Terkait perincian substansi materi laporan serta identitas spesifik perwakilan PCNU Sekadau yang menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh detail tersebut berada di bawah perlindungan regulasi internal lembaga.
Ketatnya perlindungan ini mengacu pada mekanisme tata kelola informasi publik KPK, di mana identitas pelapor dan materi pengaduan dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan guna menjaga integritas proses verifikasi awal sekaligus menjamin keselamatan pelapor.
Kendati berada dalam koridor rahasia penanganan awal, Budi Prasetyo menjamin KPK akan memproses aduan tersebut secara profesional, akuntabel, dan transparan, setidaknya kepada pihak yang mendaftarkan laporan tersebut.
"Sebagai bentuk akuntabilitas proses kerja di KPK, setiap progress tindak lanjut atas suatu laporan kami sampaikan kepada pihak pelapor," tambahnya.
Indikasi Keterlibatan Oknum Penyelenggara Negara
Isu "KPK dan Dugaan Politik Uang Muktamar NU" ini mengemuka setelah perwakilan PCNU Sekadau berinisial IFS dan BF secara mengejutkan menyambangi Markas KPK di Jakarta pada Rabu (7/10/2026).
Pelaporan tersebut melayangkan tuduhan serius mengenai adanya aliran dana gelap yang diduga digunakan untuk memuluskan dukungan dalam penentuan posisi strategis pemilihan Rais Aam pada ajang Muktamar NU ke-35 yang dihelat akhir Agustus lalu.
Dalam berkas aduan awal tersebut, pelapor menyerahkan serangkaian dokumen tebal berisi kronologi kejadian, bukti petunjuk, serta skema rinci mengenai alur pembagian uang.
Hal yang krusial dari aduan ini adalah adanya indikasi kuat keterlibatan oknum penyelenggara negara yang disinyalir memanfaatkan wewenang atau dana tertentu untuk memengaruhi konstelasi politik internal organisasi keagamaan tersebut.
Eskalasi kasus ini diprediksi akan terus meningkat dalam beberapa hari ke depan. Langkah berani PCNU Sekadau dikabarkan memicu gelombang keberanian serupa dari pengurus daerah lain.
Sejumlah pengurus PCNU dari berbagai wilayah di Indonesia dilaporkan tengah menyiapkan berkas tambahan dan dijadwalkan bakal menyusul untuk melayangkan aduan serupa ke KPK guna membongkar dugaan praktik penyimpangan tersebut hingga ke akarnya.
Artikel Terkait
Akselerasi Ekonomi Ngawi, Kanwil Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Cepat
Gebrakan Baru Ekonomi Aceh: Bea Cukai Lhokseumawe Resmi Melegalkan Pabrik Rokok Lokal
Sinyal Kuat Ekonomi Nasional: Menkeu Suahasil Nazara Bawa Indonesia Lampaui Ketidakpastian Global
Dari Keluhan Menjadi Kebijakan, Yasonna Laoly Ungkap Perjalanan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Dobrak Hambatan Berobat, Wali Kota Bekasi Teken Kerja Sama Kesehatan se-Jawa Barat