Dugaan penjualan diatas HET ini mencuat setelah adanya pengakuan dari sekretaris Poktan berinisial S.
Ia mengaku bahwa sepanjang tahun 2025 hingga Oktober, pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska dijual mencapai harga Rp150.000 per sak.
Disperindag Nganjuk memastikan akan melakukan kroscek lapangan secara mendadak (sidak) di waktu yang dirahasiakan guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tepat harga.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu.