NAWACITAPOST.COM — Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur kian membuka borok tata kelola distribusi pupuk.
Ironisnya, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Gondang yang semestinya menjadi garda terdepan pengawasan justru terkesan lepas tangan dan cuci tanggung jawab.
Padahal secara fungsi dan regulasi, BPP melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) memiliki mandat jelas: mendampingi petani, mengawal Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), serta mengawasi penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran dan sesuai HET. Namun dalam praktiknya, pengawasan itu seolah berhenti di depan kios.
Baca Juga: Beras atau Berkas? Oknum Wartawan Diduga Tekan Media Soal Pupuk Subsidi Gondang
Koordinator BPP Kecamatan Gondang, Didik Wahyudi, mengakui adanya penjualan pupuk subsidi dengan harga di atas HET. Meski demikian, ia membantah angka yang beredar mencapai Rp150.000 per zak.
“Kemarin kesepakatan satu kecamatan Rp110.000 untuk Urea dan Rp115.000 untuk Phonska. Ada berita acara di kelompok,” tulis Didik melalui WhatsApp, pada Kamis (15/1/2025).
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar, sejak kapan pupuk subsidi tunduk pada “kesepakatan” kelompok, bukan pada aturan negara? Bukankah HET adalah harga mati yang ditetapkan pemerintah, bukan angka yang bisa dinegosiasikan lewat musyawarah?
Yang lebih mencengangkan, Didik dengan tegas menyatakan bahwa BPP tidak mau terlibat dan tidak ikut campur atas kesepakatan harga tersebut.
Baca Juga: Diduga Dijual Diatas HET, S Akui Jual Pupuk Subsidi Dengan Harga Berikut Ini
“Yang tahu Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan kelompok. Kita juga tidak mau terlibat masalah itu,” ujarnya.
Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa BPP memilih berdiri sebagai penonton, bukan pengawas. Negara hadir sampai kios, lalu menghilang saat pupuk bergerak ke tangan petani.
Ketika ditanya kapan kesepakatan harga itu dibuat, Didik mengaku tidak tahu pasti, namun menduga kesepakatan terjadi saat harga pupuk turun. Jawaban normatif ini kian menguatkan kesan pembiaran sistematis.
Didik berdalih, BPP hanya memastikan harga pupuk sesuai HET di tingkat kios. Adapun ongkos angkut, kuli, dan biaya lain dari kios ke kelompok tani disebut sebagai urusan internal Poktan dan KTNA.
Namun dalih ini justru menabrak esensi pupuk subsidi itu sendiri. Jika biaya tambahan membuat harga melonjak jauh di atas HET, lalu di mana perlindungan negara bagi petani kecil?