news

Warga Katerban Baron Nganjuk Desak Kasun Mundur dari Jabatannya Karena Hal Ini

Kamis, 1 Mei 2025 | 06:00 WIB
Tampak depan kantor Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk (Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Warga Dusun Katerban, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mendesak Kepala Dusun berinisial MW mundur dari jabatannya karena mengecewakan warganya.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com , setidaknya ada enam poin yang disampaikan oleh perwakilan warga khususnya RT/RW dalam mediasi yang difasilitasi oleh Warih Ardata Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk, pada Selasa (29/4/2025).

Enam poin yang dikeluhkan warga Dusun Katerban, Desa Katerban, Baron adalah sebagai berikut:

  1. Selama menjadi Kasun kurang masyarakat, jika ada undangan tidak pernah hadir, undangan masyarakat.
  2. Sering main judi.
  3. Tidak menjalankan tupoksi sebagai Kepala Dusun.
  4. Sifatnya sombong dengan masyarakat.
  5. Selama menjadi kasun setiap penarikan pajak itu selalu diwakilkan kepada istrinya yang seharusnya itu adalah tugas kepala dusun. Karena adanya kejanggalan masyarakat tersebut Dusun Katerban akhirnya melakukan pengecekan di web pajak dan ternyata benar pajak kita selama tahun 2023 dan 2024 belum lunas. Dengan adanya hal tersebut masyarakat merasa terdzolimi atau ditipu atau penggelapan dana pajak.
  6. Dengan ini masyarakat Dusun Katerban sudah ingin dipimpin Bapak Widodo - berhenti menjadi Kepala Dusun.

Baca Juga: Pernah Divonis Pada 8 Agustus 2017, Kini Subandi Jabat Kades di Desa Tempelwetan Loceret

Dikarenakan adanya desakan dari warganya akhirnya MW Kasun Katerban membuat surat pernyataan yang isinya adalah sebagai berikut:

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: Mohamad Widodo (MW)
Tempat, Tanggal Lahir: Nganjuk, 01-01-1986
Alamat: Dusun Katerban, RT.005, RW.001, Desa Katerban, Kecamatan Baron

Dengan ini saya menyatakan dengan sesungguhnya akan melaksanakan permintaan Masyarakat Dusun Katerban, sebagaimana berikut:

  1. Mulai Tahun 2025 PBB akan ditarik oleh Kasun sendiri dan tidak diwakilkan
  2. Akan melunasi kekurangan PBB Tahun 2023 dan 2024 paling lambat tanggal 31 Mei 2025
  3. Apabila ada kegiatan warga, Kasun akan hadir.
  4. Tidak akan melakukan Judi sabung ayam dan dadu di tempat manapun.
  5. Akan melakukan komunikasi yang baik dengan warga.
  6. Akan segera atau secepatnya dalam menanggapi keluhan warga.

Baca Juga: Tercatat 651 Perusahaan yang Terdaftar di BPJS Kesehatan, Disnaker Nganjuk: Perusahaan Ada Sekitar Tujuh Belas Ribu

Surat pernyataan ini Saya buat dengan sesungguhnya, yang tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Apabila nantinya Saya tidak melaksanakan hal tersebut di atas, saya bersedia mengundurkan diri sebagai Kepala Dusun Katerban.

Saksi-Saksi :
1. Slamet Harianto
2. Darmaji
3. Warsono
4. Maskuri
5. Said
6. Agung Sunyoto
7. Didik Kurniawan
8. Isnardi
9. Suwarno
10. Marjono
11. Catur Puspitosari
12. Sarno

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh MW Kasun Katerban pada Selasa (29/4/2025) dan bermaterai Rp 10.000.

Selain itu juga surat pernyataan ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sutario, dan Pj Kades Warih Ardata.

Baca Juga: Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Bersama Bupati, DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna

Halaman:

Tags

Terkini