NAWACITAPOST.COM — Ramadan merupakan bulan kesembilan dalam kalender Hijriah. Pada bulan ini, umat Muslim di seluruh dunia melakukan ibadah puasa (saum) dan memperingati wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad SAW.
Bulan suci ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan, ampunan dan rakhmat serta kasih sayang dari Allah SWT. Salah satu keistimewaan Ramadan adalah pada bulan ini Al-Quran diturunkan.
Dikarenakan keistimewaan di bulan ramadan ini, biasanya pemerintah pusat hingga daerah juga mengambil peranan dengan mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan kegiatan selama bulan ramadan dan peningkatan ketertiban umum.
Baca Juga: Gelar Sidang Paripurna, DPRD Kabupaten Nganjuk Sampaikan Pokir Kepada Pemda
Seperti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 300.1/438/411.000/2025, tentang himbauan kegiatan amaliyah ramadan dan peningkatan ketertiban umum selama bulan ramadan 1446H/2025M.
Surat edaran ini dikeluarkan pada 28 Februari 2025, dan diteken oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nganjuk atas nama Bupati Nganjuk, dengan tegas melarang Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi selama bulan suci ramadan 1446 Hijriyah/2025 Masehi.
Surat edaran tersebut tertuju kepada sejumlah pihak diantaranya, Camat se-Kabupaten Nganjuk, Pengusaha/pemilik usaha hiburan malam, Pemilik/pengelola usaha makan dan minum, dan masyarakat Kabupaten Nganjuk.
Di dalam surat edaran tersebut, seluruh THM seperti cafe/karaoke, diskotek, Pub, bar, panti pijat dan Hiburan sejenisnya serta tempat yang digunakan untuk praktek prostitusi liar, wajib tutup mulai Sabtu (1/3/2025).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Masuki Babak Baru, Penyidik Kejari Nganjuk Serahkan Tersangka ke JPU
Keluarnya surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Berikut 9 poin yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk:
1. Melaksanakan kegiatan keagamaan selama bulan suci ramadan dan hari raya idul fitri tahun 1446 H/2025 M, dengan suasana damai, aman, tenteram dan saling menghormati antar sesama pemeluk agama;
2. Meningkatkan kegiatan amaliyah pada bulan suci ramadan, khususnya kegiatan ibadah sosial keagamaan, antara lain sholat tarawih, taddarus Al-Qur’an, zakat, infaq, shodaqoh dan lain-lain;
Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional ke-79, Berikut Ucapan Keluarga Besar RSUD Nganjuk
Artikel Terkait
Pasca DLH dan DPMPTSP Lakukan Sidak di Desa Babadan Patianrowo, Warga Desak Pj Bupati Nganjuk Lakukan Hal Ini
Rincian Dana Desa Seluruh Desa di Kabupaten Nganjuk TA 2025, Yuk Cek Desamu
Hukum Mengkonsumsi Lele yang Diberi Makan Limbah atau Bangkai, Ini Penjelasan LBM NU Nganjuk
Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk
Dicatut Soal Penundaan Hasil Selter JPTP, Pj Bupati Nganjuk: Saya Tahu Sisi Kepentingan Mereka