3. Bagi pengusaha/pemilik/pengelola usaha hiburan malam (cafe/karaoke, diskotek, Pub, bar, panti pijat dan hiburan sejenisnya serta tempat yang digunakan untuk praktek prostitusi liar), wajib tutup mulai hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sampai dengan H+7 (tujuh) setelah hari raya idul fitri 1446 H/ 2025 M;
4. Bagi pengusaha/pemilik/pengelola usaha makanan dan minuman (restoran, rumah/warung makan/minum dan usaha sejenisnya), yang buka siang hari, hendaknya memasang penutup dengan tirai, kelambu dan sejenisnya.
5. Bagi warga masyarakat Nganjuk, dihimbau agar untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum antara lain: membunyikan petasan, kembang api, kebut-kebutan/balapan liar, minum-minuman yang mengandung alkohol dan kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum;
6. Bagi umat muslim yang melaksanakan taddarus Al Qur’an setelah shalat tarawih, dalam penggunaan pengeras suara agar dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB;
Baca Juga: Dicatut Pj Bupati Nganjuk Soal Pengisian JPTP, Begini Respon Bupati Terpilih
7. Bagi warga masyarakat Nganjuk, sebagai upaya menghormati bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa bulan suci ramadan, agar saling menghormati dan berperilaku toleran dengan tidak makan/minum/merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari;
8. Camat bersama Forkopimcam agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini, sehingga bulan suci ramadan benar-benar dapat dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT secara optimal;
9. Barang siapa yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dan dipedomani sebagaimana mestinya.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu
Artikel Terkait
Pasca DLH dan DPMPTSP Lakukan Sidak di Desa Babadan Patianrowo, Warga Desak Pj Bupati Nganjuk Lakukan Hal Ini
Rincian Dana Desa Seluruh Desa di Kabupaten Nganjuk TA 2025, Yuk Cek Desamu
Hukum Mengkonsumsi Lele yang Diberi Makan Limbah atau Bangkai, Ini Penjelasan LBM NU Nganjuk
Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk
Dicatut Soal Penundaan Hasil Selter JPTP, Pj Bupati Nganjuk: Saya Tahu Sisi Kepentingan Mereka