Minggu, 5 Juli 2026

Warga Katerban Baron Nganjuk Desak Kasun Mundur dari Jabatannya Karena Hal Ini

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 1 Mei 2025 | 06:00 WIB
Tampak depan kantor Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk  (Sakera Nawacita)
Tampak depan kantor Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk (Sakera Nawacita)

Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk, Warih Ardata ketika dikonfirmasi mengatakan kasus ini terungkap setelah salah seorang warga memeriksa tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online.

“Saat mengecek itulah, sontak warga ini kaget karena ada PBB yang terutang selama dua tahun yaitu tahun 2023 dan 2024. Padahal, mereka telah membayar kepada Kasun MW melalui istrinya. Mengetahui hal tersebut, warga ini melapor kepada ketua RT setempat yang pada akhirnya melaporkan kepada saya,” kata Pj Kades Katerban yang akrab dipanggil Warih, kepada Nawacitapost.compada Rabu (30/4/2025).

Setelah mengetahui hal tersebut, Warih segera mengumpulkan warga di kantor desa, karena tak ingin persoalan itu berlarut-larut.

"Dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa MW harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya. Dia diberi batasan 1 bulan atau 30 hari untuk menuntaskan tagihan PBB warga yang sudah terbayar. Jika tidak bisa menyelesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan, maka warga meminta MW untuk mundur dari jabatannya sebagai Kasun," ujar Warih.

Baca Juga: Dibalik Pengadaan Alat Absensi di Sejumlah SDN Kabupaten Nganjuk Diduga Ada Permainan

Di tempat yang sama, Kasun MW ketika dikonfirmasi membenarkan jika sebagian setoran PBB warga digunakan olehnya. Menurut MW, uang setoran yang digunakannya mencapai Rp 74.000.000 (tujuh puluh empat juta rupiah). Nominal itu merupakan akumulasi selama 2 tahun.

“Untuk tahun 2023 kalau tidak salah yang saya pakai bernilai Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), terus untuk tahun 2024 bernilai Rp 49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah), sehingga jumlah totalnya sekitar Rp 74.000.000 (tujuh puluh empat juta rupiah),” ujar MW.

Ketika ditanya larinya uang tersebut kemana, MW berdalih untuk memenuhi kebutuhan dapur dan rumah tangganya.

“Saya pakai untuk belanja karena kepepet dan adanya hanya uang itu,” tutur MW.

MW juga mengakui bahwa dirinya pernah diundang dan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada tahun 2024. Saat memenuhi undangan pemeriksaan tersebut, MW menyebut bahwa juga ada dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Manfaat Fingerprint Belum Maksimal, SD Negeri di Nganjuk Dapat Instruksi Lagi Pengadaan Fingerface

“Pada saat di Kejaksaan, disuruh untuk segera melunasinya, dan saat itu bertemu dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), untuk nama saya tidak tahu,” imbuh MW.

MW menegaskan bahwa menanggapi desakan warga untuk mundur, dirinya mengaku siap melakukannya apabila hingga jatuh tempo sesuai pernyataan, tidak bisa melunasi sisa tagihan PBB warga tahun 2023 dan 2024.

"Saya siap mundur jika dalam satu bulan tidak bisa membayar tagihan PBB warga yang sudah menyetor, yang pasti saat kita usaha dulu untuk menyelesaikan kekurangan itu," tandasnya.

 

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini