NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia PSI.
Pada dalam gugatan tersebut, PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun
Dengan pusatan itu, MK menolak permohonan gugatan yang diajukan PSI tersebut. Putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, hari ini.
Dalam pembacaan tersebut, Anwar mengatakan pokok permohonan para pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Untuk diketahui sejauh ini ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh PSI saat partai tersebut masih dipimpin Giring Ganesha.
Permohonan yang diajukan PSI itu terdaftar dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatannya, PSI meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.